Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Lintas Agama di Kupang Desak Penghapusan Hukuman Mati

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB Last Updated 2026-03-31T16:28:36Z

hapus_hukuman_mati_dpd_imm_ntt
Empat narasumber dalam konferensi pers usai seminar nasional di Ruang Senat Universitas Muhammadiyah Kupang, Selasa (31/3/2026). Dari kiri ke kanan: Dr. Norbetus Jegalus (Keuskupan Agung Kupang), Anick HT (Sekjen ICRP), Usman Hamid (LHKP PP Muhammadiyah), dan Cakti Flobamorinci A Kirie (Ketua DPD IMM NTT), menyampaikan sikap bersama mendesak penghapusan hukuman mati di Indonesia.

Kota Kupang
- Sejumlah tokoh lintas agama dan organisasi masyarakat sipil mendesak penghapusan hukuman mati di Indonesia. Seruan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Senat Universitas Muhammadiyah Kupang, Selasa (31/3/2026), usai seminar nasional yang diikuti ratusan mahasiswa dan pelajar se-Kota Kupang.


Kegiatan ini menghadirkan berbagai narasumber dari kalangan akademisi, tokoh agama, hingga organisasi kepemudaan.


Gereja Katolik Tegas Tolak Hukuman Mati


Akademisi filsafat hukum dari Keuskupan Agung Kupang, Dr. Norbetus Jegalus, menegaskan bahwa Gereja Katolik secara global telah berada pada posisi menolak hukuman mati.


Ia menyebut, sejak 2018, Paus Fransiskus secara tegas meminta penghapusan hukuman mati di seluruh dunia, termasuk mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil sikap resmi.


“Hukuman harus berorientasi pada rehabilitasi, bukan pembalasan. Hak hidup manusia tidak bisa dicabut dalam kondisi apa pun,” tegasnya.


Menurutnya, upaya penghapusan hukuman mati harus didorong melalui rasionalitas publik yang universal, meski tetap didukung nilai-nilai agama.


ICRP: Agama Harus Lindungi Kehidupan


Sekretaris Jenderal ICRP, Anick HT, menegaskan bahwa agama hadir untuk menjaga kehidupan, bukan sebaliknya.


“Hukuman mati tidak memberi ruang rehabilitasi dan berisiko terjadi salah vonis. Karena itu, harus dihapus,” ujarnya.


Ia menambahkan, komunitas agama memiliki peran strategis dalam mengubah cara pandang masyarakat, terutama karena selama ini agama kerap dianggap sebagai legitimasi hukuman mati.


Muhammadiyah: Tidak Manusiawi dan Tidak Efektif


Perwakilan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Usman Hamid, menilai hukuman mati sebagai bentuk penghukuman yang merendahkan martabat manusia.


“Kami mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang regulasi dan menghapus hukuman mati dari sistem hukum nasional,” katanya.


Ia juga menyoroti kasus warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya dari Nusa Tenggara Timur, yang kerap menghadapi ancaman hukuman mati tanpa perlindungan maksimal.


Menurutnya, banyak pekerja migran rentan terjerat kasus hukum, bahkan menjadi korban perdagangan manusia.


“Setiap tahun, lebih dari 100 warga NTT dipulangkan dalam kondisi meninggal. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.


Selain itu, ia mengkritik penerapan hukuman mati dalam kasus narkotika yang dinilai tidak menyentuh aktor utama.


“Yang dieksekusi seringkali hanya pelaku lapangan, bukan jaringan besar,” ujarnya.


Dukungan Mahasiswa dan Pemuda


Ketua Umum DPD IMM NTT, Cakti Flobamorinci A Kirie, menyatakan dukungan penuh terhadap penghapusan hukuman mati.


“Hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan melemahkan nilai keadilan,” katanya.


Para narasumber sepakat bahwa tren global menunjukkan semakin banyak negara meninggalkan hukuman mati. Indonesia dinilai sudah berada pada jalur menuju penghapusan, meski belum optimal.


Perbedaan pandangan di masyarakat, termasuk di internal agama, diakui masih menjadi tantangan. Namun, mereka menegaskan bahwa hak hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun.


Seminar dan konferensi pers ini menjadi ruang dialog lintas agama untuk menyuarakan nilai kemanusiaan dan memperkuat dorongan penghapusan hukuman mati di Indonesia.


Seruan dari Kupang ini menegaskan satu pesan kuat: agama dan kemanusiaan berdiri di pihak kehidupan, bukan pada praktik yang mencabut nyawa manusia. (Red)