![]() |
| Foto: Saksi mahkota kasus pembunuhan Sebastian Bokol saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik di SPKT Polda NTT, Rabu (25/3/2026). |
Kupang, matalinenews — Seorang saksi mahkota dalam kasus pembunuhan almarhum Sebastian Bokol mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (25/3/2026), untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Laporan tersebut ditujukan kepada arinti jantis Selan dan sejumlah pihak lainnya yang merupakan keluarga dari salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Saksi mahkota datang dengan membawa sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan di media sosial yang diduga berisi penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Setibanya di SPKT Polda NTT, pelapor diterima oleh petugas dan laporan tersebut langsung diproses. Polisi kemudian menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti resmi bahwa laporan telah diterima.
Selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelapor berharap agar pihak-pihak yang dilaporkan dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.
Kasus ini menambah dinamika dalam penanganan perkara pembunuhan Sebastian Bokol yang saat ini masih menjadi perhatian publik di NTT. (Tim)
