Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

PC IMM Kota Kupang Desak Pemerintah Selesaikan Polemik Masjid Darul Amanah

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T03:52:21Z

pc_imm_kota_kupang

KUPANG, MATALINENEWS.ID -
Perbedaan kerap kali dipandang sebagai sumber persoalan, bukan sebagai kekayaan. Ketika perbedaan selalu diletakkan dalam bingkai kecurigaan, maka yang lahir bukanlah solusi, melainkan kebuntuan. Kritik berubah menjadi cemoohan, saran dipersepsikan sebagai serangan, dan solusi hanya hadir sebagai obat penenang yang tak menyentuh akar masalah. Karena itu, sudah saatnya Reformasi Akal Sehat digaungkan—sebuah kesadaran bahwa setiap perbedaan memiliki ruangnya sendiri. Sebab, penggaris tidak pernah diciptakan untuk mengukur berat. Ketika ketidaksamaan mampu dipandang sebagai keindahan, di situlah kebhinekaan menemukan maknanya yang sejati.


Percuma mengaku beragama apabila kehadirannya tidak menghadirkan rahmat bagi semesta. Tak ada cinta kasih yang disemai, tak ada nilai dharma yang hidup dalam keseharian. Maka patut kita merenung: apakah Bhinneka Tunggal Ika benar-benar telah menjadi kultur hidup bangsa, atau sekadar rangkaian kata indah tanpa ruh dan praktik? Kupang, 26 Januari 2026, menjadi momentum refleksi bersama.


Konstitusi telah dengan tegas menjamin kebebasan beragama. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berarti negara berkewajiban melindungi dan memfasilitasi kehidupan beragama seluruh warga negara. Jaminan tersebut diperkuat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006) yang mengatur pendirian rumah ibadah melalui mekanisme administratif dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Meski regulasi ini kerap menuai kritik karena dinilai mempersulit kelompok minoritas, pemerintah tetap berpegang pada kerangka hukum yang ada sembari membuka ruang evaluasi melalui mekanisme judicial review.


Dalam konteks inilah pembangunan Masjid Darul Amanah RT 38 Kelurahan Liliba, Kota Kupang, hingga kini belum dapat diselesaikan sesuai harapan panitia dan jamaah. Sejak dimulai pada tahun 2021, proses pembangunan menghadapi hambatan administratif yang menyebabkan masjid belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat ibadah dan aktivitas keagamaan masyarakat.


Padahal, Masjid Darul Amanah dirancang bukan semata sebagai tempat salat, melainkan juga sebagai ruang pembinaan umat, pendidikan Al-Qur’an bagi anak-anak, serta pusat kegiatan sosial kemasyarakatan. Kondisi bangunan yang belum rampung berdampak langsung pada terhambatnya kegiatan keagamaan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha, dan hari-hari besar Islam lainnya. Anak-anak yang semestinya belajar membaca Al-Qur’an dan mendalami nilai-nilai keislaman terpaksa harus menunggu dalam ketidakpastian.


Oleh karena itu, harapan besar disampaikan agar semua pihak mengedepankan komunikasi yang lebih terbuka, dialog yang lebih positif, dan sikap saling menghargai, sehingga tidak melahirkan ketersinggungan sosial di tengah masyarakat. Diperlukan solusi konkret dari pemerintah agar persoalan ini segera menemukan titik terang. Bahkan apabila langkah penyegelan tetap ditempuh, diharapkan akses untuk menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan dasar tetap dapat berlangsung demi menjaga hak konstitusional warga.


Sejalan dengan itu, Panitia Pembangunan Masjid Darul Amanah menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat akan sarana ibadah terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan intensitas aktivitas keagamaan di wilayah tersebut. Semangat kebersamaan dan kerukunan sejatinya menjadi fondasi utama dalam menyikapi dinamika ini.


Atas dasar tersebut, PC IMM Kota Kupang mendesak adanya intervensi yang lebih kuat dari Pemerintah Kota Kupang, khususnya Wali Kota Kupang, untuk segera memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara adil dan bermartabat. Pertemuan bersama yang melibatkan unsur RT/RW, kelurahan, FKUB, Kementerian Agama, serta para tokoh masyarakat perlu segera dihadirkan sebagai ruang dialog dan pencarian solusi bersama. Harapannya, aktivitas keberagamaan masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan pada Februari tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan damai—sebagai wujud nyata kebhinekaan yang hidup dan berkeadilan.


Ketua PC IMM Kota Kupang Wahidin Sara (**)