Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

DMI Kupang Gelar Pertemuan Damai dengan Yayasan Darul Amanah, Pembangunan Masjid Tetap Patuh Regulasi

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB Last Updated 2026-01-27T16:26:22Z

dmi_kota_kupang_gelar_pertemuan_damai
Pimpinan DMI Kota Kupang bersama Ketua Yayasan Darul Amanah Insan Mulia Kupang dan panitia pembangunan Masjid Darul Amanah saat menggelar pertemuan damai, Selasa (27/01/2026).

MATALINENEWS.
ID- Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Kupang menggelar pertemuan dengan Pimpinan Yayasan Darul Amanah Insan Mulia Kupang dan Panitia Pembangunan Masjid Darul Amanah Kupang, Selasa (27/1/2026).


Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DMI Kota Kupang H. Alimuddin, SE, Sekretaris Usman Sakan, S.Ag., M.Pd, serta jajaran pimpinan harian DMI Kota Kupang. Sementara dari pihak Yayasan Darul Amanah Insan Mulia Kupang hadir Ketua Pembina Yayasan Dr. Khalid Moenardi, Ketua Yayasan Drs. Ansar Usman, bersama jajaran pengurus yayasan dan panitia pembangunan masjid.


Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh informasi secara komprehensif dari pihak yayasan dan panitia pembangunan terkait penolakan sebagian warga setempat terhadap pembangunan Masjid Darul Amanah Kupang.


Dalam paparannya, Ketua Pembina Yayasan Darul Amanah Insan Mulia Kupang, Dr. Khalid Moenardi, menyampaikan bahwa rencana pembangunan Masjid Darul Amanah telah dimulai sejak tahun 2020. Sejak saat itu, panitia pembangunan telah melakukan pengumpulan KTP warga guna memenuhi persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, serta Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadah di Kota Kupang.


Pengumpulan dukungan tersebut mulai diproses di Kelurahan Liliba pada tahun 2021 untuk mendapatkan pengesahan. Dari hasil pengumpulan tersebut, panitia pembangunan memperoleh dukungan berupa KTP dan pernyataan tertulis dari 102 warga pengguna rumah ibadah dan 80 warga non-pengguna yang merupakan warga sekitar.


“Dukungan tersebut resmi dan tidak ada satu pun yang bersifat fiktif. Syarat khusus ini sebenarnya sudah terpenuhi. Pada tahun 2021 berkas kami bawa ke lurah untuk diproses, namun tidak mendapat respons,” jelas Dr. Khalid Moenardi.


Upaya lanjutan kembali dilakukan pada 2 Juni 2025 dengan mengajukan permohonan Persetujuan Teknis (Pertek) di Kelurahan Liliba sebagai tahapan awal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, formulir pengajuan tersebut ditolak.


“Karena selalu menemui jalan buntu di kelurahan, kami kemudian berinisiatif melakukan audiensi dengan Wali Kota Kupang pada 12 Juni 2025,” lanjutnya.


Dalam audiensi tersebut, pihak yayasan mendapat arahan untuk melengkapi persyaratan dan melanjutkan proses bersama Lurah Liliba yang saat itu juga dipanggil oleh Wali Kota Kupang. Namun demikian, setelah audiensi tersebut, proses administrasi kembali mengalami hambatan di tingkat kelurahan.


Hal senada disampaikan Ketua Yayasan Darul Amanah Insan Mulia Kupang, Drs. Ansar Usman. Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan Ketua Pembina Yayasan sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak ada manipulasi data.


“Upaya yang kami lakukan selalu mengalami kendala di kelurahan,” ujarnya.


Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua DMI Kota Kupang H. Alimuddin, SE, meminta kepada pihak Yayasan Darul Amanah Insan Mulia Kupang dan Panitia Pembangunan Masjid Darul Amanah untuk sementara waktu menghentikan aktivitas pembangunan masjid sambil menunggu penyelesaian proses administrasi dari lembaga berwenang. Langkah ini diambil agar seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.


Menindaklanjuti arahan tersebut, Pembina Yayasan, pimpinan yayasan, serta panitia pembangunan menyatakan komitmennya untuk tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Yayasan Darul Amanah Insan Mulia Kupang dan Panitia Pembangunan Masjid Darul Amanah sepakat untuk sementara waktu menghentikan aktivitas pembangunan masjid sembari menunggu proses administratif sesuai regulasi.


Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Daerah DMI Kota Kupang bersama Yayasan Darul Amanah Insan Mulia Kupang dan Panitia Pembangunan Masjid Darul Amanah menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Kupang, Wakil Wali Kota Kupang, serta jajaran Forkopimda Kota Kupang atas langkah-langkah penanganan persoalan pembangunan masjid tersebut.


Selain itu, masyarakat Kota Kupang diimbau untuk tidak main hakim sendiri dalam menyikapi permasalahan ini, mengingat Indonesia merupakan negara hukum. Masyarakat juga diharapkan menyikapi berbagai pemberitaan di media massa, baik cetak maupun media sosial, secara arif dan bijaksana agar tidak menimbulkan dampak yang dapat merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, beragama, berbangsa, dan bernegara. (**)