![]() |
Foto: Ketua Umum DPD IMM NTT |
Menurut Cakti, penolakan wacana tersebut bukan sekadar debat birokrasi, tetapi merupakan isu fundamental dalam menjaga marwah konstitusi dan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia. “Polri adalah instrumen penting negara dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden adalah amanat konstitusional yang harus dijaga dan diperkuat, bukan direduksi menjadi bagian dari kementerian birokratis,” tegasnya.
Cakti menggarisbawahi bahwa ketahanan institusi Polri terhadap intervensi struktural politik akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, kecepatan respons terhadap ancaman keamanan, serta kemampuan Polri dalam menegakkan hukum yang adil dan tidak memihak. “Jika Polri dipaksakan berada di bawah kementerian, rantai komando akan melemah dan potensi politisasi atas kewenangan penegakan hukum akan meningkat — ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang telah diperjuangkan sejak era reformasi 1998,” ujarnya.
Lebih lanjut Cakti menyoroti hasil survei nasional terbaru yang menunjukkan bahwa mayoritas publik (lebih dari 70%) menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian, sebagai cerminan bahwa masyarakat menghargai independensi dan profesionalisme penegakan hukum. “Ini bukan soal persepsi semata, tetapi cerminan aspirasi rakyat yang ingin institusi keamanan kuat, netral, dan bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan politik sesaat.”
Cakti juga mengapresiasi respon positif dari lembaga negara lain termasuk DPR RI yang menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta respons akademis dan kelompok sipil yang memandang penolakan terhadap wacana kementerian polisi sebagai langkah rasional menjaga prinsip negara hukum. “DPD IMM NTT memandang bahwa konsolidasi konstitusi, efektivitas birokrasi, dan profesionalisme penegak hukum harus menjadi pijakan dalam setiap perubahan sistem kelembagaan negara,” tegasnya.
Sebagai penutup, Cakti menyerukan agar dinamika publik terkait struktur kelembagaan Polri segera disudahi dengan berbasis kajian konstitusional dan aspirasi publik, sehingga Polri dapat fokus mengawal agenda strategis nasional seperti penegakan hukum yang berkeadilan, stabilitas keamanan, dan pelayanan publik yang prima. (**)
