MATALINENEWS.ID - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kota Kupang menyatakan dukungan penuh kepada Wali Kota Kupang, Bapak Christian Widodo, dalam menegakkan aturan dan mekanisme hukum terkait pembangunan rumah ibadah di Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Ketua PDPM Kota Kupang, Ansar Dahlan, kepada media ini Via WhatsApp (25/01) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial seolah-olah Pemerintah Kota Kupang melarang pembangunan masjid adalah tidak benar dan menyesatkan. Yang terjadi sesungguhnya adalah upaya Pemerintah Kota Kupang untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana pernyataan Wali Kota Kupang yang dikutip dari video Facebook Expo NTT, beliau menegaskan:
“Warga tadi mengadu soal pembangunan rumah ibadah yang dokumennya belum lengkap. Saya minta untuk dicek kembali dokumennya semua. Jika belum lengkap harus berhenti sementara untuk dilengkapi terlebih dahulu karena itu aturan. Karena itu adalah aturan, bukan soal saya. Saya terlalu kecil.”
Lebih lanjut, Wali Kota Kupang juga menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah harus berlandaskan hukum dan mekanisme yang jelas:
“Kita bersandar pada hukum, aturan adalah panglima tertinggi. Jadi kita harus mengikuti mekanismenya. Membangun rumah ibadah harus ada izin FKUB dan rekomendasi Kementerian Agama. Jadi itu semua dipenuhi dulu. Sementara itu belum dipenuhi, harus dihentikan dulu.”
PDPM Kota Kupang memandang sikap tersebut sebagai bentuk keadilan, transparansi, dan komitmen pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Kupang.
Oleh karena itu, PDPM Kota Kupang mendukung Wali Kota Kupang untuk meminta panitia pembangunan masjid agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk rekomendasi FKUB dan Kementerian Agama, sehingga pembangunan dapat dilanjutkan kembali secara sah dan bermartabat.
PDPM Kota Kupang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak utuh di media sosial, serta bersama-sama menjaga suasana damai, toleran, dan taat hukum di Kota Kupang.
Kota Kupang adalah rumah bersama. Hukum ditegakkan, kerukunan dijaga. (red)
