KUPANG, MATALINENEWS.ID- Pemerintah Kota Kupang menggelar kegiatan Laporan Akhir FGD 3 penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Kota Kupang di Hotel Naka, Rabu, 3 Desember 2025. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kupang, para lurah dari 19 titik kawasan kumuh, tokoh masyarakat, serta POKJA Kota Kupang sebagai bentuk kolaborasi lintas pihak dalam upaya penataan permukiman di ibu kota Provinsi NTT.
Dalam sambutannya, Prof. David Pandi mewakili tim penyusun dari LP2M UNDANA menegaskan bahwa dokumen RP2KPKPK merupakan pondasi penting dalam merumuskan arah kebijakan penataan permukiman kumuh di Kota Kupang. Menurutnya, dokumen ini menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam menata kawasan permukiman sekaligus mendukung program nasional penyediaan tiga juta rumah layak huni bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat Kota Kupang, Bustaman, S.STP., MM., menjelaskan bahwa penyusunan dokumen dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat RT/RW hingga tim penyusun dari LP2M UNDANA. “Rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh disusun melalui keterlibatan berbagai pihak, dari masyarakat hingga lembaga di tingkat kota. Dengan begitu, hasil penyusunan mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Eduard Pel, dalam sambutannya menekankan pentingnya tindak lanjut atas seluruh rumusan dalam dokumen tersebut. “Berbagai kesepakatan dan rencana aksi yang dihasilkan diharapkan dapat diimplementasikan dan membawa manfaat langsung bagi masyarakat, sebagaimana praktik baik yang telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Kupang berharap dokumen RP2KPKPK dapat menjadi instrumen strategis untuk mempercepat penanganan kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas hidup warga di seluruh wilayah terdampak. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga membutuhkan waktu untuk pelaksanaannya secara optimal.(red)




