Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Pemuda Muhammadiyah NTT Soroti Kebijakan Jam Malam

Sabtu, 04 Oktober 2025 | Oktober 04, 2025 WIB Last Updated 2025-10-04T03:46:10Z

pemuda_muhammadiyah_soroti_jam_malam_kota_kupang.jpg
Foto: Rahmat Taufik (Sekretaris PWPM NTT)

Kupang NTT
– Polemik kebijakan pembatasan aktivitas malam di Kota Kupang kembali mengemuka. Pemerintah Kota melalui surat edaran mengatur agar musik berhenti pukul 22.00 WITA dan kegiatan bubar maksimal pukul 24.00 WITA. Kebijakan ini menuai pro dan kontra, termasuk dari Pemuda Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur (NTT).


Sekretaris Wilayah Pemuda Muhammadiyah NTT, Gus Fik Lamadike, S.Pd, menilai bahwa kebijakan tersebut penting untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta hak warga untuk beristirahat. Namun, ia menekankan bahwa kehidupan kota memiliki parameter lain yang tak bisa diabaikan.


"Kota itu semakin lama semakin hidup. Aktivitas masyarakat malam hari juga menggerakkan roda perekonomian. Jadi pembatasan boleh saja, tapi jangan sampai menurunkan derajat kebersamaan, rutinitas, dan budaya sosial kita," ujarnya.


Lebih jauh, Pemuda Muhammadiyah NTT menyoroti bahwa permasalahan utama bukan sekadar jam aktivitas, melainkan faktor lain seperti maraknya konsumsi minuman keras (miras) yang kerap memicu keributan dan gangguan keamanan.


Menurutnya, pemerintah perlu merumuskan aturan yang lebih proporsional. Baik dalam bentuk surat edaran maupun peraturan wali kota (Perwali), aturan tersebut harus mempertimbangkan kategori kegiatan tertentu, lokasi, serta dampak sosialnya.


"Masyarakat perkotaan butuh hiburan dan ruang berinteraksi. Kota harus bisa menjamin kenyamanan itu, kapan dan di mana saja. Tapi masyarakat juga harus tetap toleran dengan kondisi sosial sekitarnya," pungkas Gus Fik.


Kebijakan jam malam ini diharapkan dapat menjadi momentum evaluasi bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mewujudkan kota yang aman, nyaman, sekaligus tetap hidup secara sosial dan ekonomi.(red)