Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Keras, Aktivis Kabupaten Kupang, Tantang Bupati dan wakil Bupati Kupang terkait DOB Amfoang

Selasa, 01 Juli 2025 | Juli 01, 2025 WIB Last Updated 2025-07-01T13:40:26Z

bupati-dan-wakil-bupati-kabupaten-kupang-janji-dob-amfoang.jpg
Foto: Kantor Bupati Kabupaten Kupang 

KUPANG
- Kembali hebo aktivis kabupaten Kupang, Asten Bait tantang Bupati dan wakil Bupati Kupang terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang


Kepada media ini Selasa (01/07) menyatakan dirinya tantang Bupati dan wakil Bupati Kupang apakah mampu mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang menjadi kenyataan atau hanya bisa bernarasi dan menjadikan Amfoang  sebagai isu kampanye pada momen politik 


Menurut dia, Amfoang bukan objek yang hanya digunakan untuk memenangkan kontestasi politik, tetapi ada sejuta air mata yang ditangisi masyarakat kecil dengan penuh harapan Daerah Otonomi Baru (DOB).


"Sesuai data yang sempat saya himpun Amfoang merupakan salah satu wilayah di kabupaten Kupang yang terdiri dari enam kecamatan, yakni kecamatan Amfoang Timur, Amfoang Tengah, Amfoang Barat Laut, Amfoang Utara ,Amfoang Selatan dan Amfoang Barat Daya. Dari keenam kecamatan ini terdapat 32 desa dan dua kelurahan dengan jumlah penduduk mencapai 52 ribu lebih." Jelas Asten


Dikatakan, sejauh ini masyarakat sepertinya terisolasi dengan pemerataan pelayanan publik dan juga pembangunan infrastruktur dan lain sebagainya. Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang bukan hal yang baru untuk kabupaten Kupang, tetapi ini menjadi satu pergumulan besar untuk masyarakat kabupaten Kupang (Amfoang) demi pemerataan pembangunan, pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi yang sudah diperjuangkan sejang sepuluh tahun yang lalu (10) namun hingga kini belum ada kepastian mengenai proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)


"Kita sadari bersama bahwa untuk terjadinya atau terbentuknya sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) harus memenuhi beberapa persyaratan diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mengatur terkait persyaratan seperti syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan." Ungkapnya


Namun, dirinya bertanya sejauh mana proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang karena jika hanya kita bernarasi tanpa tindakan maka saya bisa mengatakan DOB Amfoang hanya mimpi.


Selain itu, sesuai dengan informasi di beberapa media terkait perjuangan wakil Bupati Kupang yang menghadiri Musyawarah Nasiona (MUNAS) Forum Koordinasi  Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru  menetapkan Amfong Kabupaten  Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  sebagai calon DOB. Sehingga kita sebagai masyarakat menanti tindakan lebih lanjut dari pemerintah daerah kabupaten Kupang terkait perjuangan tersebut, seperti langkah-langkah konkrit persiapan terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang 


Dirinya juga, minta DPRD Kabupaten Kupang, DPRD Provinsi-NTT, DPR-RI dan juga pemerintah daerah kabupaten, Pemerintah Daerah Provinsi NTT, dan pemerintah pusat untuk memberikan atensi terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang.


"Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa dan pemerintah serta panitia DOB untuk mewujudkan Daerah Otonomi Baru (DOB) Amfoang dengan mengawal setiap proses menuju DOB serta sebagai aktivitas kita akan mengawal proses ini karena ini juga bagian dari komitmen Bupati dan wakil Bupati Kupang." Pungkas Asten


Hingga berta ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Kabupaten Kupang maupun Wakil Bupati Kabupaten Kupang terkait dengan laporan tersebut.


Penulis: Markus

Editor: Rahman