Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Hamid N. Anas Tanggapi Atas Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Lembata oleh Dirinya

Minggu, 23 Mei 2021 | Mei 23, 2021 WIB Last Updated 2021-06-23T23:34:51Z
demo_bupati_lembata

Matalinenews, Kupang- Hamid Nasrudin Anas dilaporkan ke polisi oleh Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur atas dugaan pencemaran nama baik saat aksi unjuk rasa Aliansi Rakyat Lembata Bersatu di Kantor DPRD Lembata, Kamis, (20/05/2021).

Setelah dikonfirmasi oleh media matalinenews.online melalui via WhatsApp kepada Pemuda yang akrab disapa Anas salah satu orator dalam aksi tersebut. Dia dipolisikan karena diduga 'mencemarkan nama baik bupati' saat berorasi di depan Gedung Peten Ina DPRD Kabupaten Lembata

Anas menyampaikan bahwa sebagai kader Muda NTT dan anak yang dilahirkan di Lembata, saya apresiasi saya punya bupati karena mengajarkan saya juga publik Lembata bahwa sebagai bupati, sejatinya sosok kepemimpinan itu tidak melekat padanya," ungkap Mahasiswa di sala satu kampu ternama di NTT ini di Markas Aliansi Rakyat Lembata Bersatu, Kota Baru, Sabtu, (22/05/ 2021).

"Seharusnya, Bupati Lembata mesti mengapresiasi kader-kader muda yang mengkritisi kebijakannya sebagai kepala daerah karena sejatinya kritik itu membangun kualitas kepemimpinan. Bukannya malah melapor ke polisi, ungkap Anas.

 "Saat berorasi dirinya tidak pernah menyerang pribadi Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur. Kritiknya malah ada dalam konteks tubuh politik dan pemerintahan Bupati Lembata. Bukan konteks pribadi (person) Bupati Lembata, tegas Anas.

Ia juga melanjutkan bahwa yang saya tujukan itu tubuh politiknya dan itu saya sebut secara sadar. Bukan person tapi watak dan karakter pemimpin dalam konteks pemerintahan," Seharusnya Bupati Paham Struktur hukum agar jangan belunder memasang delic pidana pada rakyat.

"Mereka mengira yang menyebut 'setan' itu saya. yang menyebut 'setan' itu massa aksi sebenarnya. Saya di atas pagar itu, tidak pernah saya sebut 'setan'," dan sejatinya stetmen yang keluar didalam gelombang masa aksi demnostrasi itu sifatnya protes yang dilakukan secara sepontan dan kolektif, tambahnya.

Dalam orasinya, mahasiswa Kupang ini mengakui kalau kata-kata yang dianggap buruk yang dia lontarkan sebenarnya ditujukan kepada tubuh politik Bupati Lembata dan bukan kepada pribadi seorang Eliaser Yentji Sunur, seharusnya sebagai figur birokrasi sekaligus tokoh politisi tua harusnya Bupati Paham itu. 

Dia juga membantah jika ada tuduhan juga kalau dia membawa-bawa agama Bupati Lembata dalam orasinya kala itu.

"Soal agama itu sebenarnya bahasa-bahasa dari massa aksi. Saya tidak pernah menyebut inisial agama atau masalah agama," dan itu ril amukan suara masa aksi, imbuhnya.

Selain itu Anas mengaku siap menghadapi proses hukum perihal masalah ini. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya dan Aliansi Rakyat Lembata Bersatu juga sudah menyatakan siap mendampingi Bung Anas dalam proses hukum selanjutnya.

Dari pantauan kami lewat media sosial bahwa Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Komang Sukamara, sudah membenarkan adanya laporan terkait pencemaran nama baik dari Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, Jumat, 21 Mei 2021, pada pukul 20.25 Wita. Bupati Sunur diambil keterangannya di ruang SPKT Polres Lembata dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 33 / V / RES 1.14 /2021 /NTT / Polres Lembata tanggal 21 Mei 2021 tentang Kasus Pencemaran Nama Baik. 

"Sebelumnya, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur dikritisi oleh Aliansi Rakyat Lembata Bersatu dan banyak pihak karena hampir sebulan melakukan 'jalan dinas' keluar daerah. Hal ini juga jadi sasaran kritik para pendemo saat itu. Mereka mempertanyakan perjalanan dinas bupati selama itu di tengah situasi darurat bencana di Lembata dan larangan mudik selama libur Lebaran, tutup Anas.(*)