MM NTT Desak BK DPRD TTU Sidang Etik Tiga Oknum Anggota Dewan, Kawal Tuntas Kasus Meninggalnya dr. Icha

Potret Ketua Umum DPD IMM NTT
Foto: Ketua Umum DPD IMM NTT, Cakti Flobamorrinci A. Kirie, menyampaikan pernyataan sikap organisasi terkait kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha), sekaligus mendesak penegakan hukum dan sidang etik terhadap oknum anggota DPRD TTU yang diduga terlibat dalam tindakan intimidasi. (Dok. DPD IMM NTT).

KOTA KUPANG – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan sikap tegas terkait meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). IMM NTT menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kasus bunuh diri semata, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta lemahnya perlindungan psikologis bagi tenaga medis.


Ketua Umum DPD IMM NTT, Cakti Flobamorrinci A. Kirie, dalam keterangannya, Senin (29/6), menyampaikan bahwa dugaan intimidasi, kekerasan verbal, dan ancaman yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota DPRD TTU di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona merupakan persoalan serius yang harus diproses secara hukum maupun etik.


Menurutnya, ruang IGD merupakan tempat pelayanan kesehatan yang harus dijaga kehormatannya sebagai ruang penyelamatan nyawa, bukan menjadi lokasi tindakan yang berpotensi mengintimidasi tenaga medis. Apalagi jika dugaan tindakan tersebut dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan atau dalam kondisi yang tidak semestinya.


Sebagai bentuk komitmen mengawal perkembangan hukum dan sosial dalam kasus ini, DPD IMM NTT menyampaikan tiga tuntutan utama.


Pertama, IMM NTT mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU segera menggelar sidang kode etik secara terbuka terhadap tiga oknum anggota DPRD berinisial NB, VL, dan TL. Menurut IMM, apabila terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dan intimidasi terhadap tenaga medis yang bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP), maka mereka harus diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian sesuai ketentuan yang berlaku.


Kedua, IMM NTT menyatakan dukungan penuh kepada Polda NTT dan Polres TTU untuk mengusut tuntas dugaan unsur pidana dalam kasus tersebut. Organisasi ini juga mendorong penyidik mengoptimalkan pendekatan psikologi forensik guna mengkaji kemungkinan keterkaitan antara trauma akibat intimidasi dengan kondisi psikologis korban sebelum meninggal dunia.


Selain itu, IMM NTT meminta aparat penegak hukum menerapkan ketentuan hukum yang relevan, termasuk Pasal 335 KUHP serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur perlindungan terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan tugas.


Ketiga, DPD IMM NTT mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta organisasi profesi, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI), untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung secara transparan, objektif, dan berkeadilan.


IMM NTT juga mendesak seluruh manajemen fasilitas pelayanan kesehatan di Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan dan perlindungan tenaga medis, sehingga praktik intimidasi, perundungan, maupun intervensi dari pihak luar tidak kembali terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan. (Red)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • MM NTT Desak BK DPRD TTU Sidang Etik Tiga Oknum Anggota Dewan, Kawal Tuntas Kasus Meninggalnya dr. Icha
  • MM NTT Desak BK DPRD TTU Sidang Etik Tiga Oknum Anggota Dewan, Kawal Tuntas Kasus Meninggalnya dr. Icha
  • MM NTT Desak BK DPRD TTU Sidang Etik Tiga Oknum Anggota Dewan, Kawal Tuntas Kasus Meninggalnya dr. Icha
  • MM NTT Desak BK DPRD TTU Sidang Etik Tiga Oknum Anggota Dewan, Kawal Tuntas Kasus Meninggalnya dr. Icha
  • MM NTT Desak BK DPRD TTU Sidang Etik Tiga Oknum Anggota Dewan, Kawal Tuntas Kasus Meninggalnya dr. Icha
  • MM NTT Desak BK DPRD TTU Sidang Etik Tiga Oknum Anggota Dewan, Kawal Tuntas Kasus Meninggalnya dr. Icha