OMTEL Jadi Simbol Perlawanan Masyarakat Adat O’A, Tolak Pembangunan Radar TNI AU di Tanah Leluhur
ALOR, MATA LINENEWS – Masyarakat Adat O’A di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Satuan Radar (Satrad) TNI Angkatan Udara di kawasan OMTEL, wilayah yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan ruang penghidupan bagi 10 kampung adat di bawah payung masyarakat O’A.
Bagi masyarakat adat O’A, tanah bukan sekadar tempat berpijak. Tanah merupakan identitas, warisan leluhur, sekaligus sumber kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun. Kawasan OMTEL selama ini menjadi lokasi utama masyarakat untuk bertani dan berkebun guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta membiayai pendidikan anak-anak mereka.
Namun, sejak lama ruang hidup masyarakat adat O’A telah berada dalam keterbatasan. Secara administratif, kawasan OMTEL ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari kawasan hutan tutupan. Status tersebut membuat masyarakat tetap dapat mengelola lahan, tetapi seluruh aktivitas mereka berada dalam pengawasan Dinas Kehutanan Kabupaten Alor.
Situasi yang selama ini berlangsung dalam keterbatasan itu memuncak pada tahun 2025 ketika pemerintah menetapkan kawasan OMTEL sebagai lokasi pembangunan Satuan Radar TNI AU. Penunjukan lokasi tersebut disebut dilakukan tanpa adanya dialog maupun persetujuan dari masyarakat adat setempat.
Keputusan itu memicu polemik dan penolakan dari masyarakat O’A. Mereka menilai pembangunan fasilitas pertahanan negara di wilayah tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat yang telah bergantung pada kawasan OMTEL selama bergenerasi.
Masyarakat adat O’A mengemukakan sejumlah alasan penolakan terhadap rencana pembangunan tersebut.
Pertama, OMTEL merupakan satu-satunya wilayah yang menjadi tumpuan ekonomi bagi 10 kampung adat O’A. Kehadiran proyek pembangunan radar dikhawatirkan akan mengurangi bahkan menghilangkan akses masyarakat terhadap lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama.
Kedua, masyarakat menilai hak-hak adat mereka diabaikan. Menurut mereka, tanah OMTEL merupakan tanah komunal yang telah dimiliki dan dikelola secara turun-temurun jauh sebelum adanya penetapan kawasan hutan maupun rencana pembangunan fasilitas militer.
Ketiga, masyarakat menyoroti minimnya partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan. Penetapan lokasi pembangunan disebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak langsung.
Kondisi tersebut memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Sebagian warga menilai keputusan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhur mereka.
Di tengah keindahan bentang alam Alor, masyarakat adat O’A kini terus menyuarakan aspirasi mereka. Bagi mereka, perjuangan mempertahankan OMTEL bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya menjaga hak hidup, ruang penghidupan, dan warisan leluhur yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
OMTEL kini menjadi simbol perjuangan masyarakat adat di Alor dalam menuntut keadilan, transparansi, serta pengakuan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang mereka nilai semakin tergerus oleh berbagai kebijakan pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Alor, Dinas Kehutanan, maupun TNI AU.
