Sosialisasi Wajib Halal 2026, Halal Center ASWAJA NU NTT Dorong UMKM Segera Urus Sertifikasi Halal
![]() |
| Foto: Sambutan Direktur Halal Center ASWAJA NU NTT, Masud Umar Atanggae, S.Pd., M.Pd |
KUPANG – Halal Center ASWAJA NU NTT mengajak para pelaku usaha makanan dan minuman di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum pemberlakuan wajib halal pada Oktober 2026.
Direktur Halal Center ASWAJA NU NTT, Masud Umar Atanggae, S.Pd., M.Pd., mengatakan masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), masih memiliki kesempatan untuk mengurus sertifikasi halal melalui program fasilitasi dan pendampingan yang tersedia.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sertifikasi halal sangat penting. Produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen karena mutu dan proses produksinya terjamin," ujar Masud saat kegiatan sosialisasi di Kantor Kementerian Agama Provinsi NTT, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, setelah Oktober 2026, pelaku usaha makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat, Kementerian Agama Provinsi NTT menggelar kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai lembaga terkait, di antaranya LP3H Halal Center ASWAJA NU NTT, LPPOM MUI, LPH Universitas Nusa Cendana (Undana), serta sejumlah mitra lainnya di berbagai kabupaten/kota di NTT.
"Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang segera mengurus sertifikasi halal sebelum Oktober 2026. Kesadaran ini penting agar produk makanan dan minuman yang dipasarkan memiliki jaminan halal dan memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
![]() |
Masud juga mengimbau seluruh pelaku UMKM di NTT agar memanfaatkan kesempatan pendampingan sertifikasi halal yang masih tersedia saat ini.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Kupang maupun kabupaten lainnya di NTT untuk segera mengurus sertifikasi halal produknya. Jangan menunggu hingga batas waktu Oktober 2026 karena saat ini masih tersedia berbagai fasilitas pendampingan yang dapat dimanfaatkan," ujarnya.
Menurut Masud, sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan nilai tambah yang dapat meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar yang lebih luas.
Ia menilai program sertifikasi halal sejalan dengan program Pemerintah Provinsi NTT, yakni "Ayo Beli NTT", serta pengembangan One Village One Product (OVOP) yang mendorong hilirisasi pangan lokal dan pemberdayaan UMKM berbasis potensi daerah.
Selain itu, Halal Center ASWAJA NU NTT juga berkolaborasi dengan satuan pendidikan SMA dan SMK melalui program One School One Product (OSOP), yang bertujuan mendorong setiap sekolah memiliki produk unggulan sesuai kompetensi dan potensi daerah masing-masing.
Masud optimistis semakin banyak produk UMKM NTT yang tersertifikasi halal, semakin besar pula peluang produk lokal untuk bersaing di tingkat regional maupun nasional.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai kategori produk, seperti makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hasil sembelihan, kosmetik, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga sejumlah barang gunaan tertentu.
Pemerintah menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap. Untuk usaha mikro dan kecil (UMK), produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat Oktober 2026.
Pemberlakuan wajib halal bertujuan memberikan perlindungan, kepastian hukum, kenyamanan, serta keamanan bagi konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM Indonesia di pasar yang lebih luas. (Red)

