AMM Kota Kupang Desak PDM Copot 2 Wakil Ketua Terkait Kasus Gugatan Mantan Kepsek SD Muhammadiyah 2 Kupang

muhammadiyah_kota_kupang
Foto: Ketua PDPM Kota Kupang Ansar Dahlan (tengah), Ketua PDNA Kota Kupang Nur Setia Abubakar (kiri), dan Ketua Umum PC IMM Kota Kupang Wahidin Sara (kanan).

KOTA KUPANG
– Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Kupang kepada media ini Via WhatsApp Sabtu (13/06) mengeluarkan pernyataan sikap terkait gugatan perdata mantan Kepala SD Muhammadiyah 2 Kota Kupang, Ibu Marjan, S.Pd, terhadap Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kupang Cq Majelis Dikdasmen yang kini berproses di Pengadilan Negeri Kupang.


Pernyataan sikap bernomor 001/II/AMM-KPG/VI/2026 itu diteken di Kupang pada 3 Juni 2026 oleh tiga unsur pimpinan AMM Kota Kupang, yakni Ketua PDPM Ansar Dahlan, Ketua PDNA Nur Setia Abubakar, dan Ketua Umum PC IMM Wahidin Sara.


Dalam surat tersebut, AMM menyatakan mendukung penuh PDM Kota Kupang dalam menghadapi gugatan mantan Kepala SD Muhammadiyah 2. Namun AMM menyoroti tindakan dua Wakil Ketua PDM Kota Kupang, Dr. H. Abdul Majid, M.Kes selaku Wakil Ketua Bidang Pendidikan, dan H. Markhotib, SH., MH selaku Wakil Ketua Bidang Pembinaan Cabang.


AMM menilai kedua pimpinan tersebut telah memberikan dukungan atau pembelaan dengan bertindak sebagai saksi fakta yang meringankan penggugat. Menurut AMM, tindakan itu merupakan pengingkaran dan pengkhianatan terhadap Persyarikatan Muhammadiyah serta bertentangan dengan khitoh dan AD/ART Muhammadiyah.


“Hal tersebut merupakan pengingkaran dan pengkhianatan terhadap Persyarikatan dalam hal ini Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Kupang,” tulis AMM dalam poin 2 pernyataannya.


Atas dasar itu, AMM Kota Kupang mengajukan 6 tuntutan. Pertama, AMM meminta PDM Kota Kupang memanggil dan meminta klarifikasi kedua wakil ketua tersebut. Kedua, AMM meminta keduanya membatalkan kesaksian yang meringankan mantan Kepsek SD Muhammadiyah 2.


Jika poin 3 dan 4 tidak diindahkan, AMM mendesak PDM Kota Kupang segera menggelar Musyawarah Pimpinan (Muspim) agenda tunggal untuk melakukan reshuffle atau pergantian kedua anggota pimpinan yang dinilai berkhianat.


AMM juga memberi tenggat waktu 7x24 jam sejak surat diterima PDM Kota Kupang untuk menyelesaikan persoalan ini. “Apabila tidak ada tindaklanjut dalam waktu yang telah ditentukan, maka kami akan melakukan aksi Mosi Tidak Percaya terhadap Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Kupang,” tegas AMM pada poin 6.


AMM menyebut pernyataan sikap ini sebagai bentuk tanggung jawab moral menjaga marwah Persyarikatan Muhammadiyah dan mendukung tegaknya hukum serta keadilan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PDM Kota Kupang belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan AMM tersebut.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • AMM Kota Kupang Desak PDM Copot 2 Wakil Ketua Terkait Kasus Gugatan Mantan Kepsek SD Muhammadiyah 2 Kupang
  • AMM Kota Kupang Desak PDM Copot 2 Wakil Ketua Terkait Kasus Gugatan Mantan Kepsek SD Muhammadiyah 2 Kupang
  • AMM Kota Kupang Desak PDM Copot 2 Wakil Ketua Terkait Kasus Gugatan Mantan Kepsek SD Muhammadiyah 2 Kupang
  • AMM Kota Kupang Desak PDM Copot 2 Wakil Ketua Terkait Kasus Gugatan Mantan Kepsek SD Muhammadiyah 2 Kupang
  • AMM Kota Kupang Desak PDM Copot 2 Wakil Ketua Terkait Kasus Gugatan Mantan Kepsek SD Muhammadiyah 2 Kupang
  • AMM Kota Kupang Desak PDM Copot 2 Wakil Ketua Terkait Kasus Gugatan Mantan Kepsek SD Muhammadiyah 2 Kupang