PWMOI NTT: Pemberitaan RAT Swasti Sari Dilindungi UU Pers

persatuan_wartawan_ntt_swasti_sari
Ketua PWMOI NTT, Andre Lado, S.H., bersama Sekretaris PWMOI NTT, Rusdy Maga, S.H., saat memberikan keterangan pers terkait pemberitaan polemik RAT Kopdit Swasti Sari di Royal Caffe, TDM, Kota Kupang, Sabtu (09/05/2026).

Kota Kupang, MatalineNews.id
– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa pemberitaan media Poros NTT dan Portal NTT terkait polemik pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Kopdit Swasti Sari merupakan produk jurnalistik yang sah dan dilindungi Undang-Undang Pers.


Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWMOI NTT, Andre Lado, S.H., didampingi Sekretaris PWMOI NTT, Rusdy Maga, S.H., dalam konferensi pers di Royal Caffe, TDM, Kota Kupang, Sabtu (09/05/2026).


Menurut Andre Lado, pemberitaan mengenai polemik RAT Kopdit Swasti Sari merupakan isu yang memiliki kepentingan publik karena berkaitan dengan tata kelola lembaga yang mengelola dana anggota dalam jumlah besar.


“Pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika media memberitakan dugaan persoalan transparansi dalam forum RAT koperasi, maka hal itu merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap tata kelola lembaga,” tegas Andre.


PWMOI NTT menilai informasi mengenai status kepatuhan peserta RAT, termasuk persoalan tunggakan yang menjadi syarat internal kepesertaan forum koperasi, merupakan informasi yang relevan untuk diketahui publik, khususnya anggota koperasi.


Sementara itu, Sekretaris PWMOI NTT, Rusdy Maga, menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik maupun pelanggaran data pribadi.


Menurutnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 15 ayat (1) huruf d, memberikan pengecualian penggunaan data pribadi untuk kepentingan umum dan pengawasan publik.


“Informasi yang dipublikasikan media bukan bertujuan mempermalukan seseorang, tetapi untuk menguji kepatuhan terhadap aturan internal koperasi demi menjaga integritas pelaksanaan RAT,” ujar Rusdy.


PWMOI NTT juga menegaskan bahwa sengketa akibat karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana umum.


Andre Lado menambahkan, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Polri, dan Kejaksaan Agung mengatur bahwa setiap pengaduan terhadap produk jurnalistik wajib terlebih dahulu melalui penilaian Dewan Pers.


“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers, bukan kriminalisasi terhadap wartawan atau media,” katanya.


PWMOI NTT menegaskan media Poros NTT dan Portal NTT bekerja berdasarkan prinsip itikad baik dengan menggunakan data serta informasi dari sumber yang dianggap terpercaya.


Karena itu, organisasi tersebut meminta agar setiap sengketa terkait pemberitaan dikembalikan pada mekanisme etik dan penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


“Kami mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Pers tidak boleh dibungkam melalui pendekatan kriminalisasi,” pungkas Andre Lado.


Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  PWMOI NTT: Pemberitaan RAT Swasti Sari Dilindungi UU Pers
  •  PWMOI NTT: Pemberitaan RAT Swasti Sari Dilindungi UU Pers
  •  PWMOI NTT: Pemberitaan RAT Swasti Sari Dilindungi UU Pers
  •  PWMOI NTT: Pemberitaan RAT Swasti Sari Dilindungi UU Pers
  •  PWMOI NTT: Pemberitaan RAT Swasti Sari Dilindungi UU Pers
  •  PWMOI NTT: Pemberitaan RAT Swasti Sari Dilindungi UU Pers