IMM Kota Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat Cederai masa aksi Cipayung Plus dan Demokrasi

Tindakan Represif Aparat
foto ketua umum PC IMM Kota Kupang 












Kupang-Matalinenesw.co.id – Suasana memperingati Hari Buruh dan Hari Pendidikan Nasional di Kota Kupang berubah menjadi ketegangan saat ratusan massa Aliansi Cipayung Plus Kota Kupang, mengalami tindakan represif dari aparat kepolisian dan Satuan Pamong Praja saat menyampaikan aspirasi di depan kantor Gubernur Provinsi NTT. Aksi yang seharusnya menjadi ruang demokrasi untuk menyuarakan penderitaan masyarakat di tengah kemerosotan ekonomi dan ketimpangan sosial Nusa Tenggara Timur (NTT), justru dibalas dengan kekerasan fisik, penarikan paksa, dan pembatasan kebebasan bergerak yang bertentangan dengan prinsip hukum dan hak asasi manusia. Kamis 28 Mei 2026

 

Massa hadir membawa tuntutan nyata, penanganan serius atas tingginya pengangguran, kualitas pendidikan yang masih tertinggal, kemiskinan yang meluas, serta kebijakan ekonomi daerah yang dinilai belum berpihak pada rakyat kecil. Berdasarkan keterangan saksi dan dokumentasi di lokasi, seluruh kegiatan berlangsung damai, tertib, dan telah memenuhi prosedur pemberitahuan sesuai aturan yang berlaku, tanpa ada unsur anarkis atau gangguan ketertiban umum. Namun, aparat justru bertindak berlebihan terhadap sejumlah masa aksi hingga mengalami luka di kepala, memar dan cedera ringan, padahal tidak ada ancaman nyata terhadap keamanan maupun keselamatan umum.

 

Tindakan ini dinilai sangat menyimpang dari dasar hukum yang jelas dan tegas. Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal ini dipertegas dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menyatakan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional, dan aparat berkewajiban melindungi, bukan menindas, selama kegiatan dilakukan secara damai dan bertanggung jawab. Selain itu, Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan mewajibkan tindakan bertingkat, proporsional, dan hanya dilakukan jika benar-benar diperlukan prinsip yang sama sekali tidak diterapkan dalam kejadian ini. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapat tanpa rasa takut akan pembalasan atau kekerasan.


Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muslimin (IMM) Kota Kupang, Wahidin Sara mengecam keras tindakan represif tersebut bahwa "mahasiswa turun ke jalan membawa suara rakyat, bukan untuk dibungkam dengan kekerasan. Aksi ini adalah wujud kepedulian kami terhadap nasib NTT yang makin tertinggal dalam lemahnya ekonomi , lapangan kerja menyempit, pendidikan belum merata, namun suara kami justru dijawab dengan kekuatan fisik,” tegasnya. Ia menegaskan, apa yang dilakukan aparat bukanlah penegakan hukum, melainkan pelanggaran hukum yang mencederai demokrasi dan mencabut hak rakyat untuk berpartisipasi mengawasi jalannya pemerintahan.

 

Ia juga menyoroti ketimpangan yang makin parah di saat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, biaya pendidikan terus naik, dan kesejahteraan buruh belum terjamin, pemerintah dan aparat justru lebih sibuk menekan kritik daripada menyelesaikan akar masalah. “Jika suara rakyat dibungkam, bagaimana mungkin masalah kemiskinan, pengangguran, dan ketertinggalan pembangunan di NTT bisa selesai? Kekerasan hanya akan menutup ruang dialog, bukan menyelesaikan persoalan,” tambahnya.

 

PC IMM Kota Kupang menuntut agar pengusutan tuntas dan proses hukum tegas bagi oknum aparat yang bertindak berlebihan, permintaan maaf resmi dari pemerintah dan institusi terkait, serta jaminan kebebasan dalam menyampaikan pendapat tanpa ancaman atau kekerasan dan juga mengingatkan bahwa demokrasi diukur dari bagaimana sebuah negara menghargai suara minoritas dan aspirasi rakyat, bukan seberapa kuat kekuatan aparat dalam membungkam kritik. 


Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada kesenjangan besar antara aturan hukum yang tertulis dan pelaksanaannya di lapangan, terutama di daerah yang masih berjuang mengejar ketertinggalan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • IMM Kota Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat Cederai masa aksi Cipayung Plus dan Demokrasi
  • IMM Kota Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat Cederai masa aksi Cipayung Plus dan Demokrasi
  • IMM Kota Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat Cederai masa aksi Cipayung Plus dan Demokrasi
  • IMM Kota Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat Cederai masa aksi Cipayung Plus dan Demokrasi
  • IMM Kota Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat Cederai masa aksi Cipayung Plus dan Demokrasi
  • IMM Kota Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat Cederai masa aksi Cipayung Plus dan Demokrasi