Ketua Umum HMI Cabang Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat terhadap Massa Aksi Aliansi Cipayung Plus Kupang

Kecamatan tindakan Represif
Foto ketua umum HMI Cabang Kupang Muhamad Farid Ridha

Kupang-Matalinenews.co.id
— Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kupang, Muhamad Farid Ridha, mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi Aliansi Cipayung Plus Kupang yang terjadi dalam demonstrasi pada 7 Mei 2026 di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari demonstrasi jilid pertama yang dilakukan pada 4 Mei 2026 dalam momentum peringatan MAY DAY 2026 yang membawa isu besar terkait persoalan buruh dan pendidikan di NTT. Namun sangat disayangkan, pada aksi pertama tersebut tidak menemukan titik temu karena Gubernur Nusa Tenggara Timur tidak menemui massa aksi untuk mendengar secara langsung aspirasi rakyat yang disampaikan.

Kekecewaan terhadap sikap pemerintah yang tertutup dan enggan membuka ruang dialog kemudian melahirkan aksi jilid II pada 7 Mei 2026. Akan tetapi, aksi tersebut justru berujung pada tindakan represif aparat kepolisian yang dinilai melampaui batas dan mencederai nilai-nilai demokrasi.

Farid Ridha menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian dalam menghadapi massa aksi sangat disayangkan dan tidak mencerminkan fungsi utama kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ini adalah bentuk kegagalan aparat dalam memahami fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pelindung masyarakat. Aparat kepolisian seharusnya hadir untuk mengamankan dan memastikan aspirasi rakyat tersampaikan dengan baik, bukan justru melakukan tindakan represif yang memicu eskalasi konflik di lapangan,” tegas Farid.

Ia juga menyinggung amanat Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun fakta di lapangan menunjukkan tindakan aparat justru memperlihatkan pendekatan intimidatif dan represif terhadap massa aksi.

Menurut Farid, Aliansi Cipayung Plus Kupang hadir sebagai kekuatan kontrol sosial dan penyambung aspirasi rakyat yang selama ini mengalami berbagai ketimpangan sosial di NTT, khususnya persoalan buruh dan pendidikan. Oleh sebab itu, tindakan kekerasan terhadap massa aksi tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Kami hadir membawa suara rakyat, menyuarakan penderitaan buruh, nasib guru, dan persoalan pendidikan di NTT. Tetapi yang kami hadapi justru intimidasi, provokasi, dan tindakan represif aparat. Ini merupakan kemunduran demokrasi yang sangat memalukan,” ujarnya.

Farid menilai insiden bentrokan tidak akan terjadi apabila aparat kepolisian mengedepankan komunikasi yang humanis dan menggunakan seluruh fasilitas serta perangkat pengamanan yang telah diberikan negara secara profesional untuk meminimalisir potensi konflik. Namun yang terjadi di lapangan, aparat dinilai hanya fokus membubarkan massa aksi dengan pendekatan kekerasan.

“Di lapangan aparat hanya fokus memukul mundur massa aksi dengan narasi intimidasi dan provokasi yang memancing kemarahan massa. Pendekatan seperti ini jelas memperkeruh keadaan dan menunjukkan buruknya pola pengamanan aksi demonstrasi,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, HMI Cabang Kupang meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Resor Kupang Kota bertanggung jawab penuh terhadap tindakan aparat di lapangan yang mengakibatkan massa aksi mengalami luka-luka akibat tindakan represif.

HMI Cabang Kupang juga mendesak adanya keterbukaan informasi dalam proses penanganan kasus dan evaluasi menyeluruh terhadap aparat yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap demonstran.

“Kami meminta Kapolda NTT dan Kapolres Kupang Kota bertanggung jawab secara moral dan institusional atas tindakan aparat di lapangan. Jangan ada upaya menutupi fakta atau membangun narasi sepihak yang menyudutkan gerakan rakyat,” tegas Farid.

Ia juga menegaskan bahwa demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Oleh karena itu, tindakan represif terhadap massa aksi adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara. Negara tidak boleh anti kritik dan aparat tidak boleh menjadi alat pembungkam suara rakyat,” tutup Farid.

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Ketua Umum HMI Cabang Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat terhadap Massa Aksi Aliansi Cipayung Plus Kupang
  • Ketua Umum HMI Cabang Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat terhadap Massa Aksi Aliansi Cipayung Plus Kupang
  • Ketua Umum HMI Cabang Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat terhadap Massa Aksi Aliansi Cipayung Plus Kupang
  • Ketua Umum HMI Cabang Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat terhadap Massa Aksi Aliansi Cipayung Plus Kupang
  • Ketua Umum HMI Cabang Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat terhadap Massa Aksi Aliansi Cipayung Plus Kupang
  • Ketua Umum HMI Cabang Kupang Mengecam Tindakan Represif Aparat terhadap Massa Aksi Aliansi Cipayung Plus Kupang