Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Ketum DPD IMM NTT Soroti Isu Produk Non-Halal Amerika: Pemerintah Harus Tegas Lindungi Konsumen

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T01:57:46Z
Foto Ketua Umum DPD IMM NTT
Foto Ketua Umum DPD IMM NTT: Cakti Flobamorrinci A Kirie


Kupang, Matalinenews.id — Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Nusa Tenggara Timur, Cakti Flobamorrinci A Kirie, memberikan tanggapan kritis terkait isu masuknya produk-produk non-halal asal Amerika Serikat ke Indonesia melalui kesepakatan perdagangan bilateral. Polemik ini mencuat setelah pemberitaan yang menyoroti kemungkinan adanya kelonggaran sertifikasi halal pada produk impor tertentu.


Kepada tim media, Cakti menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang sangat jelas melalui UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur setiap produk pangan, minuman, obat, kosmetik, hingga barang gunaan wajib melalui proses sertifikasi halal sebelum dapat beredar di pasar nasional. Aturan ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi menjadi instrumen perlindungan konsumen yang berbasis prinsip kehati-hatian negara.


Ia menambahkan bahwa kebijakan perdagangan internasional seharusnya tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional, apalagi untuk urusan yang menyangkut preferensi mayoritas penduduk.


“Ini bukan soal menutup diri dari perdagangan global, tetapi menegaskan kedaulatan regulasi. Negara harus memastikan bahwa setiap produk, dari negara mana pun, tunduk pada standar halal Indonesia. Kita tidak boleh mengorbankan kepastian hukum hanya demi kepentingan transaksional jangka pendek,” tegas Cakti.


“Halal bukan sekadar label keagamaan, tetapi bagian dari perlindungan konsumen nasional. Pemerintah tidak boleh membuka ruang kelonggaran apa pun terhadap produk impor yang tidak memenuhi standar tersebut,” tegas Cakti.


Ia menjelaskan, dalam konteks perdagangan internasional, keberadaan Mutual Recognition Agreement (MRA) halal justru memastikan bahwa produk impor tetap harus memiliki sertifikat halal yang diakui Indonesia. Karena itu, narasi bahwa produk Amerika dapat masuk tanpa sertifikasi halal perlu diluruskan di publik.


Menurutnya, publik harus memahami bahwa sertifikasi halal impor tetap wajib, meskipun prosesnya dapat dilakukan melalui lembaga halal luar negeri yang sudah terakreditasi dan diakui oleh otoritas Indonesia.


“MRA bukan pintu masuk kelonggaran, tetapi mekanisme penyetaraan standar. Kita harus kritis agar isu ini tidak ditarik menjadi opini seolah negara membuka keran bagi produk non-halal. Yang ada justru penguatan verifikasi melalui skema kerja sama internasional,” jelasnya.


Ia juga menilai bahwa pemerintah harus memperkuat komunikasi publik agar tidak memberikan ruang bagi disinformasi yang berpotensi menciptakan keresahan di tengah masyarakat.


Lebih jauh, Cakti menilai kebijakan perdagangan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap daya saing produk lokal. Masuknya produk asing tanpa pengawasan ketat berpotensi melemahkan industri halal nasional dan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.


“Kebijakan perdagangan tidak boleh sekadar mengejar keuntungan diplomatik. Ada aspek moral, sosial, dan ekonomi yang harus dijaga. Indonesia sedang menuju pusat ekonomi halal global, namun itu tidak akan tercapai jika aturan dalam negeri sendiri longgar,” ujarnya.


Cakti menegaskan bahwa DPD IMM NTT mendorong pemerintah untuk mengevaluasi perjanjian perdagangan secara ilmiah dan partisipatif, melibatkan akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil agar kebijakan yang lahir tidak merugikan konsumen maupun industri nasional.


Menurutnya, ketegasan pemerintah dalam penegakan kebijakan halal sangat menentukan arah ekonomi halal Indonesia ke depan.