
Foto: Ilustrasi / matalinenews
MATALINENEWS.ID- Tradisi pohing merupakan salah satu warisan adat yang masih hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat Baranusa hingga saat ini. Berasal dari kata pohi yang berarti ikat, pohing tidak sekadar menjadi istilah adat, tetapi juga simbol keterikatan sosial antarwarga. Tradisi ini lazim dijumpai dalam berbagai acara besar, terutama pernikahan dan khitanan, yang menjadi momen penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
Dalam praktiknya, pohing merupakan bentuk bantuan yang diberikan kepada tuan pesta untuk menunjang kebutuhan acara, khususnya urusan dapur. Bantuan tersebut tidak bersifat cuma-cuma, melainkan mengandung unsur timbal balik yang telah diatur secara adat. Setiap pemberi pohing akan dicatat, dan pada waktunya, tuan pesta berkewajiban mengembalikan bantuan tersebut ketika pemberi mengadakan acara serupa. Barang yang diberikan pun beragam, mulai dari bahan pangan seperti beras, gula, dan terigu, hingga hewan ternak seperti ayam, kambing, bahkan sapi.
Dari sisi sosial budaya, pohing mencerminkan nilai luhur gotong royong dan solidaritas yang telah lama menjadi fondasi kehidupan masyarakat Baranusa. Tradisi ini memungkinkan beban ekonomi sebuah keluarga ditanggung bersama oleh komunitas, sekaligus mempererat hubungan kekerabatan. Dalam konteks ini, pohing berfungsi sebagai sistem sosial tradisional yang menjaga keseimbangan dan keharmonisan dalam masyarakat adat.
Namun demikian, seiring dengan perubahan zaman dan kondisi ekonomi masyarakat yang semakin beragam, praktik pohing juga menghadapi tantangan. Tidak sedikit keluarga yang merasa terbebani oleh kewajiban untuk mengembalikan pohing di kemudian hari, terutama ketika kondisi ekonomi mereka tidak memungkinkan. Pada titik ini, pohing berpotensi bergeser dari simbol solidaritas menjadi tekanan sosial yang tidak disadari.
Dari perspektif agama, tradisi pohing pada dasarnya sejalan dengan ajaran tentang tolong-menolong dan mempererat silaturahmi. Akan tetapi, nilai keikhlasan dan keadilan harus tetap dijaga. Bantuan yang diberikan seharusnya tidak menimbulkan rasa terpaksa atau memberatkan pihak lain, karena hal tersebut bertentangan dengan semangat kemanusiaan dan nilai-nilai keagamaan.
Oleh karena itu, diperlukan sikap bijak dalam menjaga dan mengembangkan tradisi pohing. Penyesuaian terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat masa kini menjadi penting agar tradisi ini tidak kehilangan makna aslinya. Pohing sebaiknya dipahami sebagai bentuk kebersamaan, bukan kewajiban mutlak yang mengikat secara kaku.
Sebagai penutup, pohing adalah warisan budaya yang patut dilestarikan, namun juga perlu dikritisi dan dimaknai ulang sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, pohing tetap menjadi jembatan solidaritas sosial, bukan beban yang justru menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai kemanusiaan dan kebersamaan yang menjadi ruh adat Baranusa.
Penulis : Fathur Dopong