
Foto: Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin
MATALINENEWS.ID- Opini Sudarjo Abd. Hamid tentang “Ironi Are’ Welin Bala” mengangkat realitas getir yang dialami perempuan Kedang di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Ia menyoroti pengorbanan perempuan yang kerap tidak sebanding dengan penghargaan yang mereka terima—mulai dari ketidakadilan hak warisan hingga penderitaan akibat ditinggalkan suami tanpa kepastian nafkah dan perlindungan.
Fenomena ini bukanlah kasus tunggal. Dalam berbagai budaya lokal, perempuan sering berada dalam posisi paradoks: menjadi simbol kesuburan, kehidupan, dan keberlanjutan tradisi, namun justru terpinggirkan dalam pengambilan keputusan, hak ekonomi, dan perlindungan sosial. Tradisi dan konstruksi sosial yang bias gender kerap membebani perempuan dengan tanggung jawab besar, sementara hak-hak dasarnya terabaikan.
Islam hadir dengan prinsip yang berbeda. Ia menempatkan perempuan sebagai manusia yang dimuliakan, dengan hak dan kewajiban yang jelas, proporsional, dan berlandaskan keadilan (al-‘adl). Islam tidak hanya mengakui peran perempuan sebagai istri dan ibu, tetapi juga menjamin hak-hak ekonomi, perlindungan martabat, serta posisi terhormat dalam keluarga dan masyarakat.
Perempuan sebagai Ibu dan Istri: Pengorbanan yang Dimuliakan
Salah satu isu utama yang disorot Sudarjo adalah pengorbanan perempuan yang diibaratkan “lilin yang terbakar demi menerangi orang lain.” Dalam Islam, pengorbanan ini tidak dipandang sebagai ironi atau penderitaan tanpa makna. Perempuan—terutama ibu—ditempatkan pada kedudukan yang sangat mulia. Rasulullah SAW bersabda, “Surga berada di bawah telapak kaki ibu” (HR. Ahmad dan An-Nasa’i). Hadis ini menegaskan bahwa keridaan ibu merupakan jalan utama menuju keridaan Allah.
Sebagai istri, perempuan memiliki peran sentral dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah (QS. Ar-Rum: 21). Islam mewajibkan suami memperlakukan istri secara mu‘asyarah bil ma‘ruf (QS. An-Nisa: 19), mencakup pemberian nafkah lahir dan batin serta larangan menyakiti, baik secara fisik maupun verbal.
Dalam konteks budaya yang digambarkan Sudarjo—suami merantau tanpa kabar dan nafkah—Islam memandang hal tersebut sebagai pelanggaran serius. Suami tetap wajib menafkahi istri (QS. An-Nisa: 34). Jika kewajiban ini diabaikan, perempuan memiliki hak untuk menuntut keadilan, termasuk melalui perceraian (khulu‘ atau fasakh). Dengan demikian, Islam tidak membiarkan perempuan terlunta-lunta secara ekonomi dan sosial.
Hak Waris Perempuan: Antara Adat dan Syariat
Isu krusial lainnya adalah hilangnya hak waris perempuan Kedang setelah menikah, dengan alasan telah “berpindah suku.” Dalam Islam, praktik semacam ini tidak dapat dibenarkan. Al-Qur’an secara tegas menetapkan hak waris perempuan (QS. An-Nisa: 7–14, 176) sebagai hak yang pasti dan tidak boleh dicabut oleh siapa pun.
Meskipun dalam beberapa kondisi bagian perempuan berbeda dengan laki-laki, pembagian tersebut selalu disertai dengan tanggung jawab finansial yang lebih besar pada pihak laki-laki. Prinsip ini menegaskan bahwa perbedaan bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan pembagian peran yang adil dan saling melengkapi.
Keadilan Gender dan Tanggung Jawab Suami
Islam menegaskan bahwa kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh gender, melainkan oleh ketakwaan (QS. Al-Hujurat: 13). Keadilan gender dalam Islam bukan berarti menyamakan seluruh peran, tetapi menempatkan laki-laki dan perempuan sesuai fitrahnya, dengan hak dan kewajiban yang seimbang.
Suami sebagai qawwam (QS. An-Nisa: 34) memikul tanggung jawab utama dalam nafkah dan perlindungan. Bahkan jika istri memiliki harta sendiri, suami tetap berkewajiban menafkahi (QS. At-Talaq: 6–7). Penelantaran istri—baik secara ekonomi maupun emosional—merupakan bentuk kezaliman yang bertentangan dengan ajaran Islam. Rasulullah SAW mengingatkan, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya” (HR. Tirmidzi).
Catatan Akhir
Pertama, keadilan dan hak ekonomi perempuan harus ditegakkan. Al-Qur’an telah menetapkan hak waris perempuan secara jelas dan mengikat. Adat yang menafikan hak ini perlu dikaji ulang.
Kedua, penghormatan kepada ibu dan perempuan tidak boleh berhenti pada simbol dan retorika. Ia harus diwujudkan dalam perlindungan nyata terhadap martabat dan kesejahteraan hidup mereka.
Ketiga, tanggung jawab suami dalam keluarga bersifat mutlak. Merantau atau kesulitan ekonomi tidak serta-merta menghapus kewajiban nafkah dan perlindungan.
Keempat, reformasi adat perlu dilakukan dengan pendekatan bijak. Islam tidak menolak tradisi, selama tidak bertentangan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan. Tradisi yang menzalimi perempuan perlu dikoreksi dengan semangat rahmah dan maslahah.
Simpulan
Islam secara tegas menolak segala bentuk ketidakadilan, penelantaran, dan diskriminasi terhadap perempuan, sekalipun dibungkus atas nama tradisi. Momentum refleksi—seperti Hari Ibu—selaras dengan ajaran Islam untuk memuliakan perempuan melalui tindakan nyata, penegakan hak, dan keadilan dalam keluarga serta masyarakat. Dialog terbuka, musyawarah, dan keberanian mereformasi adat menjadi jalan menuju kehidupan sosial yang lebih adil dan beradab.
Biodata Penulis
Muh. Sulaiman Rifai Aprianus Mukin, lahir di Ende, 27 April 1970, adalah ASN pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, dan saat ini bertugas sebagai Pengawas Sekolah Tingkat Menengah. Menyelesaikan S1 di Fakultas Tarbiyah STIT Muhammadiyah Kupang (1995) dan S2 Magister Pendidikan Agama Islam di Universitas Muhammadiyah Malang (2025). Aktif sebagai pegiat literasi, pendiri Taman Baca Savana Iqra (TBSIq), anggota Komunitas Penulis Lembata, serta dikenal sebagai “Penakar Literasi.” Telah menulis sejumlah buku dan artikel di berbagai media daring.
Facebook: @RifaiAprian | Instagram: @Rifai_mukin