Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Kades Kayang Klarifikasi Tudingan Korupsi Proyek Abrasi Pantai

Kamis, 25 Desember 2025 | Desember 25, 2025 WIB Last Updated 2025-12-25T12:20:41Z

kades_kayang_klarifikasi
Foto: Kepala Desa Kayang, Taslim Apah, didampingi istri, saat memberikan klarifikasi kepada awak media terkait proyek abrasi pantai dan kubus penahan ombak di Kalabahi, Rabu (24/12/2025). (Dok. Matalinenews.id)

Kalabahi, Matalinenews.id
– Menjawab maraknya pemberitaan di sejumlah media lokal terkait dugaan korupsi pada proyek abrasi pantai dan pembangunan kubus penahan ombak di Desa Kayang, Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, Kepala Desa Kayang, Taslim Apah, akhirnya angkat bicara.


Taslim Apah bersama Sekretaris Desa Kayang secara resmi menyampaikan klarifikasi di hadapan awak media di Kalabahi, Rabu (24/12/2025).


Dalam keterangan tertulis dan wawancara terbuka, Taslim menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran proyek abrasi pantai dan kubus penahan ombak yang dikerjakan pada tahun 2024. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan sebelumnya yang berjudul “Abrasi Pantai dan Kubus Penahan Ombak di Desa Kayang, Warga Sebut Tidak Sesuai RAB, Kepala Desa Kayang Diduga Koruptor IRDA dan APH Diminta Segera Periksa”.


“Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan pekerjaan abrasi pantai dan kubus penahan ombak telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, disertai laporan penggunaan dana yang transparan. Tidak ada penyimpangan seperti yang diberitakan,” tegas Taslim Apah.


Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pekerjaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


“Kami siap jika ada pihak berwenang yang ingin melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Semua aset dan hasil pekerjaan bisa dilihat dan dicek,” ujarnya.


Terkait isu ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Taslim mengakui adanya perubahan pada volume pekerjaan. Namun, hal tersebut telah dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.


“Memang ada perubahan volume pekerjaan. Namun setelah pekerjaan selesai, pihak Inspektorat Daerah (Irda) sudah melakukan pengecekan fisik di lapangan. Semua mekanisme, skema pekerjaan, dan penggunaan anggaran telah kami laporkan dan dinyatakan selesai,” jelasnya.


Menanggapi isu pengembalian dana sebesar Rp120 juta, Taslim dengan tegas membantah tudingan tersebut.


“Saya juga bingung dengan isu pengembalian dana Rp120 juta itu, karena tidak benar. Tapi tidak masalah, masyarakat punya hak untuk mengkritik. Hanya saja kritik harus berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.


Taslim mengaku tidak mempermasalahkan tudingan yang diarahkan kepadanya, meski menyangkut dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


“Itu tuduhan yang serius, tapi sebagai kepala desa saya siap dikritik. Yang terpenting bagi saya, niat saya baik untuk mengabdi dan membangun kampung halaman,” ujarnya.


Ia pun mengimbau masyarakat Desa Kayang agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.


“Kami mohon warga tetap tenang dan bijak menyikapi setiap pemberitaan. Pemerintah Desa Kayang berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Taslim.


Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Kayang berharap publik dapat memahami bahwa pengelolaan anggaran proyek abrasi pantai dan kubus penahan ombak telah dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (**/anas)