![]() |
| Penulis: JUSUP KOEHOEA (Ketua Forum Guru NTT) |
Guru bukan pegawai biasa. Guru adalah profesi, dan profesi memiliki aturan khusus yang harus didahulukan dibanding aturan kepegawaian. Dalam istilah hukum disebut lex specialis — aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum.
Profesi Guru Punya Undang-Undang Khusus
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara jelas menempatkan guru sebagai profesi yang diatur secara khusus: mulai dari kompetensi, kualifikasi, perlindungan hukum, sampai kesejahteraan. Undang-undang ini dibuat karena guru punya peran strategis: mencetak generasi masa depan.
Jadi ketika kebijakan umum ASN bertabrakan dengan aturan profesi guru, yang harus dipakai adalah aturan profesi. Titik.
Membebani Guru dengan Birokrasi Adalah Kesalahan Fatal
Fenomena saat ini menunjukkan guru terlalu sering ditarik masuk ke rutinitas administrasi yang tidak ada kaitannya dengan kualitas belajar. Mereka sibuk dengan laporan, presensi digital, hingga berbagai aplikasi, sementara waktu untuk mengajar dan merancang pembelajaran malah tergerus.
Akibatnya:
kreativitas mengajar turun,
inovasi kelas merosot,
fokus bergeser dari murid ke laporan,
kualitas pendidikan tidak naik-naik.
Padahal guru adalah pendidik, bukan operator administrasi.
ASN Adalah Status Kerja, Bukan Identitas Profesi
Menjadi ASN hanyalah urusan status pekerjaan dan gaji. Identitas guru tetaplah profesi yang memiliki aturan sendiri. Sama seperti dokter pemerintah yang tetap dokter profesional, atau advokat yang tetap advokat, guru pun berada pada jalur profesi khusus yang tidak boleh dipersempit menjadi sekadar pegawai kantor.
Kalau Guru Tidak Diposisikan Sebagai Profesi, Pendidikan Akan Mandek
Lihat negara-negara yang pendidikannya maju—Finlandia, Jepang, Korea Selatan. Di sana guru dihormati sebagai profesi dengan otoritas ilmiah yang tinggi. Mereka diberi ruang, bukan dibebani administrasi.
Sebaliknya, jika guru terus diperlakukan seperti ASN biasa:
martabat profesi merosot,
profesionalisme melemah,
inovasi pendidikan berhenti di tempat.
Indonesia harus berani belajar dari negara lain dan memperbaiki cara pandang terhadap guru.
Guru Adalah Penentu Masa Depan Bangsa
Guru bukan sekadar pekerja kantor. Guru adalah pembangun karakter bangsa, penentu kualitas SDM, dan garda depan masa depan republik ini. Profesi sebesar ini tidak boleh dikerdilkan oleh birokrasi.
Karena itu, penting untuk kembali meluruskan arah kebijakan:
Guru adalah profesi. Profesi adalah lex specialis. Dan pendidikan hanya akan maju jika guru ditempatkan sesuai martabat dan kedudukannya.
Penulis: JUSUP KOEHOEA (Ketua Forum Guru NTT)




