Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Pelantikan BWI TTU: Dari Seremoni ke Aksi Nyata Pemberdayaan Umat

Kamis, 02 Oktober 2025 | Oktober 02, 2025 WIB Last Updated 2025-10-02T14:00:25Z

pelantikan_bwi_ttu
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi melantik Pengurus BWI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode 2025–2028, Rabu (2/10/2025) di Aula Kementerian Agama Kabupaten TTU.

Kefamenanu
– Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi melantik Pengurus BWI Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) periode 2025–2028, Rabu (2/10/2025) di Aula Kementerian Agama Kabupaten TTU.


Hadir dalam acara tersebut para pejabat Kementerian Agama Kabupaten TTU, Ketua Umum MUI, serta pimpinan ormas Islam di tingkat kabupaten seperti PCNU dan PDM Muhammadiyah TTU. Pelantikan dilakukan Ketua Dewan Pertimbangan BWI NTT, Drs. H. Ibrahim Arif, didampingi anggota BWI NTT, Usman Sakan, S.Ag., M.Pd.


Dalam sambutannya, Ibrahim menegaskan bahwa BWI merupakan perpanjangan tangan negara di bidang agama, khususnya dalam pengelolaan dan pemberdayaan wakaf. Ia mengingatkan para pengurus untuk mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, PP No. 42 Tahun 2006, serta Peraturan BWI No. 2 Tahun 2021.


“Wakaf tidak lagi terbatas pada madrasah, makam, dan masjid. Kini pemerintah dan BWI mendorong pengelolaan wakaf produktif agar memberi manfaat lebih luas bagi kesejahteraan umat,” ujarnya.


Ibrahim mencontohkan tanah wakaf di depan RSUD Kefamenanu yang dinilai potensial untuk dikelola secara produktif, misalnya melalui penyewaan toko atau lahan parkir. “Pendapatan dari lahan wakaf produktif bisa dipakai untuk beasiswa anak kurang mampu, bantuan UMK, hingga pemberdayaan nadzir,” jelasnya.


Ia juga menyebut contoh Masjid Baiturrahman Perumnas Kota Kupang, di mana lahan wakaf dimanfaatkan untuk pembangunan ruko belasan pintu dengan omzet sewa mencapai Rp100 juta per tahun. “Inilah bukti nyata manfaat wakaf produktif bagi umat,” tambahnya.


Selain itu, BWI bersama Kementerian Agama juga tengah menggalakkan gerakan wakaf uang, baik dari ASN Kemenag, calon pengantin, maupun calon haji. Dana yang terkumpul akan kembali dimanfaatkan untuk pendidikan, beasiswa, dan pengembangan wakaf produktif di NTT.


Ibrahim menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN untuk sertifikasi tanah wakaf, lembaga keuangan syariah (BSI), hingga Baznas. “BWI TTU harus mampu merumuskan program kerja strategis, sosialisasi wakaf produktif, pembinaan nadzir, serta percepatan sertifikasi tanah wakaf,” tandasnya.


Adapun susunan pengurus BWI TTU periode 2025–2028 adalah:


Dewan Pertimbangan: Ridwan Sulaiman, A.Md (Ketua), Amar Ma’ruf, dan H. Made.

Badan Pelaksana/Pengurus: Didik Subianto (Ketua), H. Zarkony Al Hafidz (Wakil Ketua), Yayan Mulayana, S.Ag (Sekretaris), Ansor Asbanu, S.Pd (Bendahara), M. Nur Kasim, SH (Divisi Pembinaan Nazir), Sahmin, S.Pd (Divisi Pengelolaan & Pemberdayaan Wakaf), Trismuhadi, S.IP (Divisi Humas), Bambang Cahyono, SH (Divisi Kelembagaan & Bantuan Hukum), serta Drs. H. Khaeruddin, MH (Divisi Penelitian & Pengembangan Wakaf).


“Jika pengelolaan wakaf dijalankan dengan baik, hal itu akan menjadi pilar kesejahteraan umat sekaligus mencegah sengketa aset di kemudian hari,” pungkas Ibrahim. (Fd)