![]() |
| Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Malaka periode 2025–2028 resmi dikukuhkan pada Jumat (3/10/2025) di Aula Madrasah Ibtidaiyah Al Qadar, Malaka. |
Malaka – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Malaka periode 2025–2028 resmi dikukuhkan pada Jumat (3/10/2025) di Aula Madrasah Ibtidaiyah Al Qadar, Malaka. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Dewan Pertimbangan BWI Provinsi NTT, Drs. H. Ibrahim Arif, dengan disaksikan pejabat Kementerian Agama Malaka, Ketua MUI, Ketua PD Muhammadiyah, serta Ketua PC NU Kabupaten Malaka.
Dalam sambutannya, Ibrahim Arif menekankan pentingnya pengelolaan dan pemberdayaan wakaf sebagaimana diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004, PP No. 42 Tahun 2006, serta Peraturan BWI No. 2 Tahun 2021 tentang Perwakilan BWI.
Ia menyampaikan empat amanat program prioritas kepada pengurus BWI Malaka yang baru dilantik, yakni:
Penguatan kelembagaan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan,
Penertiban database wakaf,
Akselerasi sertifikasi tanah wakaf,
Promosi wakaf produktif.
Selain itu, Ibrahim juga menegaskan pentingnya mendukung tiga agenda nasional Kementerian Agama terkait gerakan wakaf, yaitu wakaf uang bagi ASN, wakaf uang calon pengantin (catin), serta wakaf uang haji.
“Langkah awal yang harus segera dilakukan pengurus adalah merumuskan program kerja strategis, lalu menyinergikannya dengan isu-isu terbaru di bidang wakaf. Potensi wakaf harus dikelola secara produktif agar benar-benar memberi manfaat bagi umat,” tegasnya.




