Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

HPL Naunu Dicabut, IKIF: Bupati Kupang Berpihak pada Rakyat

Rabu, 01 Oktober 2025 | Oktober 01, 2025 WIB Last Updated 2025-10-01T12:02:29Z

bupati_kabupaten_kupang.jpg
IKIF memberikan apresiasi kepada Bupati Kupang yang secara tegas menyetujui pencabutan HPL di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Selasa 30 September 2025.

Kupang, NTT
– Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF) memberikan apresiasi kepada Bupati Kupang yang secara tegas menyetujui pencabutan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Selasa 30 September 2025.


Ketua Umum IKIF, Asten Bait, menyatakan bahwa sikap Bupati Kupang menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil yang selama bertahun-tahun menuntut hak atas tanah mereka.


“Saya berterima kasih kepada Bupati Kupang yang sudah berpihak kepada rakyat dengan menyetujui pencabutan HPL Desa Naunu. Ini langkah luar biasa karena tidak hanya mengeluarkan rekomendasi, tetapi juga berjanji mengawal proses hingga ke Kementerian Transmigrasi,” kata Asten usai aksi damai di Kantor Bupati Kupang, Selasa (30/9/2025).


Menurut Asten, keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kupang saat masyarakat Desa Naunu bersama IKIF melakukan aksi damai menuntut pencabutan HPL. Keberpihakan pemerintah daerah dinilai penting karena menyelamatkan masa depan masyarakat Desa Naunu yang selama ini tidak bisa mengakses tanah mereka sendiri.


Asten berharap pemerintah daerah tetap konsisten mendukung masyarakat hingga proses pencabutan HPL benar-benar selesai di tingkat kementerian.


“Kami berharap Bapak Bupati bersama semua pihak bisa menuntaskan proses ini dengan baik, sehingga masyarakat segera mendapatkan kembali tanah mereka,” ujarnya.


Kronologi Singkat


HPL Desa Naunu bermula pada tahun 1996, ketika Dinas Nakertrans Provinsi NTT bersama Pemkab Kupang melepas tanah seluas 1.658,8 hektare untuk program transmigrasi lokal pola ternak. Rencananya, 300 kepala keluarga dari Desa Naunu dan Camplong I akan menerima lahan 2 hektare serta ternak sapi sebanyak 9 ekor per KK.


Namun, sejak diterbitkannya HPL Nomor 4 Tahun 2000, program tersebut tidak pernah terealisasi. Sebaliknya, tanah masyarakat tetap dikuasai Nakertrans dengan dasar HPL tersebut. Hal ini mendorong masyarakat, didampingi IKIF, melakukan berbagai audiensi hingga aksi damai menuntut pencabutan HPL.


Puncaknya pada 30 September 2025, Bupati Kupang menyatakan persetujuannya untuk mencabut HPL Desa Naunu dan berkomitmen mengawal proses tersebut sampai ke Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.