![]() |
| Foto: Bendera Muhammadiyah dan Walikota Kupang dr. Christian Widodo |
Kupang, NTT – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kupang menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan jam malam yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota Kupang. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif Pemerintah Kota dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga.
“Surat Edaran ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan suasana kota yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar PDM Kota Kupang dalam pernyataan resminya, Selasa (30/9).
PDM Kota Kupang juga mengajak seluruh masyarakat untuk memahami dan mengimplementasikan kebijakan tersebut secara bijak, demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang lebih tertib dan kondusif.
Meski demikian, PDM menilai Surat Edaran memiliki keterbatasan dari sisi hukum. Surat Edaran hanya bersifat internal, tidak mengikat masyarakat luas, tidak mengatur sanksi hukum, dan tidak dapat menggantikan aturan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, PDM Kota Kupang mendorong Pemerintah Kota melakukan kajian komprehensif untuk meningkatkan kebijakan ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum lebih jelas dan mengikat.
“Dengan Perda, pelaksanaan jam malam akan lebih efektif, berkeadilan, dan memiliki kepastian hukum,” tegas PDM Kota Kupang.
Muhammadiyah berharap Pemkot Kupang segera melibatkan berbagai pihak dalam pembahasan sehingga kebijakan yang lahir benar-benar membawa kemaslahatan bagi seluruh warga Kota Kupang.(ftr)




