Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Terdakwap Korupsi Pasar Danga Nagakeo Diputus Satu Tahun Penjara Kupang

Jumat, 22 Agustus 2025 | Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T02:48:20Z

korupsi-bangunan-pasar-ikan-dana-nagekeo.jpg
Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Ikan Danga Pada Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kab.Nagakeo TA.2019

KOTA KUPANG
- Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Ikan Danga Pada Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kab.Nagakeo TA.2019, dengan agenda pembacaan  putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang Kelas 1A Kamis 21/08/2025. 


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A. G.D Agung Parnata, S.H., C.N, dengan dua Anggota Majelis lainnya Raden Haris Prasetyo, S.H. Dan Bibik Nurudduja, S.Ag., M.H. yang membacakan putusan secara pergantinan, Majelis Hakim dalam amar putusan menjatuhkan pidana masing-masing terdakwa 1 tahun penjara denda dan uang pengganti dengan subsider berbeda-beda.


Dugaan Tindakan Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Ikan Danga, melibatkan Keempat Terdakwa Frans Edison M Kabosu Konsultan Pengawas CV Nada Senora, Teodorus Petrus Belo selaku direktur CV.Marvilas, Roni Suka selaku Pelaksana dan Adrianus Raga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan Kab.Nagakeo.



Diakhir pembacaan putusan,mejlis hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk berdiskusi kepada Kuasa Hukum terkait putusan yang dibacakan, salah satu kuasa hukum terdakwa Ahmad Azis Ismail S.H, manyampaikan dihadapan Majelis Hakim menerima putusan tersebut.


“ yang mulia setelah berdiskusi dengan Keempat Terdakwa dengan berbagai pertimbangan terhadap putusan yang dibacakan kami nyatakan menerima”

Sedangkan Jaksa Penuntum Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngada yang hadir Vidi Pradinta S.H.,M.H, menyatakan pikir-pikir terhadap Putusuan Majelis Hakim.



Thomas Mauritus Djawa, S.H, salah satu Kuasa Hukum Terdakwa, usai persidangan pada halaman Pengadilan Tipikor Kupang, menyatakan, meghormati putusan Majelis Hakim dan mengucapkan sukur karena keempat terdakwa diputus ringan oleh Majelis Hakim. 



“ya benar keempat Terdakwa klien kami, diputus masing-masing 1 tahun penjara, sesuai dengan asas res judicata pro veritate habetur, putusan hakim wajib dianggap benar, tentunya wajib kita hormati keputusan yang telah diketuk oleh majelis hakim, dan kami juga mengucapkan sukur kepada Tuhan, karena klien Kami diputus lebih ringan dari tuntutan jaksa, sehingga dikahir sidang tadi ketika ditanya oleh majelis hakim sikap kami menerima putusan tersebut,” jelas Thomas Djawa.


(***/red)