Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Wahidin Sara: Perkembangan Zaman, Dilema Peningkatan Sampah Kota Kupang

Selasa, 06 Mei 2025 | Mei 06, 2025 WIB Last Updated 2025-05-06T06:54:00Z

wahidin_sara_ketua_imm_kota_kupang
Foto: Penulis. Wahidin Sara

KOTA KUPANG-
Dalam percepatan perkembanag zaman dengan berbagai macam banyak konsumen yang mengakibatkan terjadinya permasalahan di beberapa negara berkembang. Salah satunya adalah negara indonesia. Indonesia berada di urutan keempat dengan jumlah penduduk 283,49 juta jiwa, dengan peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan pembangunan infrastruktur setiap daerah terkhususnya di Nusa Tenggara Timur ( NTT ). Hal ini menyebabkan munculnya masalah masalah baru seperti masalah perekonomian, sosial.


Menurut BPS Nusa Tenggara Timur tahun 2025, peningkatan jumlah penduduk diperkirakan mencapai 5.742.564 jiwa. Dari jumlah tersebut, laki-laki diperkirakan sebanyak 2.871.257 jiwa dan perempuan sebanyak 2.871.257 jiwa, dalam kategori jumlah penduduk kota kupang berkisar 482.734 jiwa. Dengan jumlah penduduk kota kupang yang terus berkembang dan bertambah dapat menimbulakan beberapa permasalahan diantaranya ialah permasalahan kebersihan lingkungan dengan miningkatnya jumlah sampah mencapai 234 ton per hari sekitar 166 ton yang diangkat ke tempat pembuangan akhir (TPA). Jika peningkatan penduduk terus bertambah maka sangat mempengaruh masalah yang sinifikan terhadap keberlangsungan hidup Masyarakat. Dalam permasalahan peningkatan jumlah sampah di kota kupang, sangat diperlukan kebijakan yang tepat dari pemerintah kota dalam memberikan himbauan dan sosialisasi kepada Masyarakat terkait pengelolaan sampah yang baik.


Merujuk pada UUD nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah bahwa dalam mengurangi peninglatan jumlah sampah sangat di perlukan kerja sama, peran aktif dari masyarakat dan pemerintah dengan menetapkan kebijakan bersama dan ikut berpartisipasi dalam mengimplementasikan kebiajakan tersebut yaitu pengelolaan sampah yang baik di daerahnya.


Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang penyelengaraan ketentaram, ketentraman umum dan perlindungan Masyarakat pada paragraph 5 pasal 30-34 tentang tertib lingkungan dan persampahan bahwa pada gambaran singkatnya setiap masyarakat/orang wajib mengurangi produksi dan mempunyai kepedulian mengenai sampah dengan cara berwawasan lingkungan.


Senada dengan itu Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 tahun 2011, tentang penyelenggaraan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya sampah rumah tangga pada BAB III Tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah pasal 4 bahwa pemerintah daerah bertugas menjamin terselengaranya pengurangan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan hidup.


Namun sejauh ini pemerintan kota kupang belum sepenuhnya menerapkan pengelolaan sampah Zero Waste menggunakan prinsip 3R reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali),recycle (mendaur ulang). Dalam artinya bahwa mengurangi penggunaan barang, menggunakan kembali barang yang sudah ada, dan mendaur ulang bahan yang sudah tidak terpakai. Pemerintah kota kupang harus menyediakan fasilitas di lingkunagn masyarakat seperti mengadakan Bank sampah, melakukan pelatihan pengelolaan dan pemilahan sampah dan mendirikan bank sampak di Tingkat RT/RW.

 

Bank sampah merupakan tempat penabungan sampah berjenis plastik, kertas dan logam yang memiliki nilai jual yang dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat dan juga mengurangi penumpukan sampah berjenis jenis plastik, kertas dan logam. Sampah Plastik merupakan sampah yang tidak mudah lapuk dalam waktu cepat yang membutuhkan proses bertahun-tahun untuk terurai. Seperti Penelitian dahulu yang (Rahmayani & Aminah, 2021), tenteng efektivitas pengendalian sampah sampah menyampaikan bahwa sampah plastik adalah sampah non organik yang sulit terurai, beracun, dan mudah mencemari lingkungan untuk itu di perlukan pengelolaan sampah plastik berwawasn lingkungan.


Dalam implementasi kebijakan pengelolaan sampah pemerintah kota kupang harus memperhatikan 3 faktor yakni faktor lingkungan, sumber daya, dan hubungan organisasi


a). Faktor Lingkungan


Faktor lingkunga sangat mempengaruhi kesadaran masyarakat. Pada saaat ini kebanyaan masyarakat hanya mengenal tempat pembungan sampah yang dijadikan satu, sehinggan menumpuknya berbagai jenis sampah. tentu ini menyebabkan meningkatnya pencemaran lingkungan. Penumpukan pembungan satu jenis tempat sampah sampai sekang sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Sedangkan pada Perda Kota Kupang telah menetapkan kebijakan bahwa masyarakat harus mengurangi sampah yang baik dan berwawasan lingkungan hidup. Sedangkan tanggung jawab dari pemerintah yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat dengan memanfaat kecanggihan teknologi. Namun dilihat dari implemtasinya kebijakan Perda ternyata kesadaran masyarakat masih minim.


b). Sumber Daya


Sumberdaya yang dimaksut yaitu dukungan dari pemerintah dalam mengedukasi tentang pengelolaan sampah baik itu sumberdaya manusia ataupun sumberdaya alam terkait dengan pemilaha sampah berjenis plastik.


c). Hubungan Organisasi


Adanya organisasi yang dibentuk masyarakat merupakan salah satu dari respon masyarakat dan awal dari kesadaran masyarakat tentang pemilah jenis sampah rumah tangga contonya pembentukan program masyarakat yang dikoordinasikan oleh RT/RW setempat dengan DLH untuk mencapai tujuan.


Masukan untuk Pemerintah kota kupang harus memperhatikan yakni :


1. Proses pemilahan sampah dari sumber sampah masih mengunakan satu jenis tempat sampah


2. Organisasi Pelaksana yakni Unit Bank Sampah dan TPS3R jumlahnya masih sedikit dan sangat lemah kekuatannya.


3. Sumber daya, jumlah mobil angkutan perluh ditambah karena pada dasarnya tidak cukup bila hanya menggunakan beberapa mobil pick up saja, sampah perlu adanya pemilihan diantara pada sampah yang organik serta yang non organik, yang dimana sampah plastik merupakan contoh sampah yang sangat sulit di uraikan.


4.Kurangnya kesadaran diri masyarakat juga dapat menimbulkan hubungan sosial dan lingkungan yang tidak baik, dan menyebabkan tercemarnya lingkungan dan menimbulkan banyak penyakit di sekitar kita.


Penulis: Wahidin Sara

Editor: Mamang