Kasus Ibu Bhayangkari di Kupang, Kuasa Hukum Andre Lado dan Rusydi Maga Keberatan Dakwaan JPU

rusdy_maga_andre_lado_kasus_ibu_byangkari
Advokat Andre Lado, S.H., dan Rusydi Maga, S.H., selaku penasihat hukum terdakwa WRD dalam persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Kupang. (*Tim)

KUPANG,
- Persidangan perkara pidana yang menjerat seorang ibu Bhayangkari berinisial WRD (38) mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (2/11/2026). 


Perkara dengan nomor 158/Pid.B/2026/PN Kpg tersebut menarik perhatian publik karena suami terdakwa, Bripka SDT (41), yang merupakan anggota aktif Polri, nantinya akan hadir sebagai saksi yang memberatkan istrinya tersebut.


Berdasarkan pantauan sejumlah media, dalam agenda sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jane Clarita Mau, S.H., membacakan dakwaan terhadap WRD.


Terdakwa WRD hadir didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Andre Lado, S.H., dan Rusydi Maga, S.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andre Lado, S.H. & Partners.


Usai pembacaan dakwaan, Ketua Tim Penasihat Hukum WRD, Advokat Andre Lado langsung menyatakan keberatan terhadap dakwaan JPU. 


Ketika dikonfirmasi wartawan usai gelar sidang pembacaan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum WRD menyampaikan bahwa belum dapat memberikan penjelasan secara terperinci terkait poin-poin yang menjadi keberatan.


Dikatakan Rusydi Maga bahwa, pihaknya baru saja menerima berkas perkara secara lengkap dan masih akan dibawa pulang guna mempelajari secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.


"Berkas perkara sudah ada ditangan kami dan akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," ujar Rusydi 


Sementara itu, Andre Lado mengungkapkan bahwa agenda persidangan berikutnya telah diarahkan oleh majelis hakim untuk mengupayakan mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Menurut Andre, mekanisme tersebut merupakan salah satu syarat penyelesaian perkara yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Sesuai hukum acara pidana, mekanisme ini sudah menjadi salah satu syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) serta Perma No. 1 Tahun 2024, mengingat ancaman hukuman terhadap klien kami di bawah lima tahun," pungkas Andre.


Agar diketahui bahwa duduk berdiri perkara yang menjerat WRD ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/30/III/2026/SPKT/Sektor Kota Raja/Polresta Kupang Kota/Polda NTT yang dilayangkan oleh seorang pelapor berinisial RM pada 13 Maret 2026.


Peristiwa ini berawal ketika WRD berusaha mencari keberadaan suaminya, Bripka SDT, yang disebut pergi meninggalkan rumah tanpa kabar.


WRD kemudian memperoleh informasi bahwa suaminya kerap berada di kediaman RM yang berlokasi di Terminal Oebufu, Kota Kupang.


Sehingga Pada Kamis (12/3/2026) lalu, WRD mendatangi rumah tersebut bersama seorang kerabat berinisial MA dan dua orang wartawan dari Media DETEKSI NTT.


Di lokasi tersebut, WRD kemudian menemukan sepeda motor milik suaminya sementara terparkir dengan kondisi agak mencurigakan di rumah RM. Selain itu, helm dan alas kaki milik Bripka SDT tersebut disembunyikan di dalam RM. 


Temuan itu lalu menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang berujung pada laporan polisi terhadap WRD terkait tuduhan penganiayaan terhadap RM.


Kasus ini sebelumnya juga menjadi begitu viral lantaran munculnya keterlibatan SDT dalam dugaan penganiayaan, perampasan dan pengancaman terhadap dua jurnalis Media Deteksi NTT yang saat itu sementara mendampingi WRD ketika mendatangi lokasi kejadian, pada Kamis 12 Maret 2026 silam.


Meski kasus dengan dua orang jurnalis telah berakhir dengan damai, Bripka SDT sendiri telah menjalani sanksi putusan kode etik yang menyatakan dirinya bersalah atas kelalaiannya melentarkan istri dan anak. 


Namun laporan terkait penelantaran istri dan anak di Pidana Umum sampai saat ini masih terkatung-katung ditangan PPA Polda NTT hingga saat ini.


Kejadian tersebut tentunya turut menambah atensi publik secara meluas terhadap perkara yang kini tengah diproses melalui persidangan di PN Kupang tersebut.


Persidangan selanjutnya akan menjadi babak penting untuk melihat perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk kemungkinan ditempuhnya mekanisme keadilan restoratif sebagaimana disampaikan tim penasihat hukum. (*Tim)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Kasus Ibu Bhayangkari di Kupang, Kuasa Hukum Andre Lado dan Rusydi Maga Keberatan Dakwaan JPU
  • Kasus Ibu Bhayangkari di Kupang, Kuasa Hukum Andre Lado dan Rusydi Maga Keberatan Dakwaan JPU
  • Kasus Ibu Bhayangkari di Kupang, Kuasa Hukum Andre Lado dan Rusydi Maga Keberatan Dakwaan JPU
  • Kasus Ibu Bhayangkari di Kupang, Kuasa Hukum Andre Lado dan Rusydi Maga Keberatan Dakwaan JPU
  • Kasus Ibu Bhayangkari di Kupang, Kuasa Hukum Andre Lado dan Rusydi Maga Keberatan Dakwaan JPU
  • Kasus Ibu Bhayangkari di Kupang, Kuasa Hukum Andre Lado dan Rusydi Maga Keberatan Dakwaan JPU