PC PMII Kota Kupang mengecam tindakan represif Aparat dan Sikap Arogansi Pemprov NTT
Matalinenews.co.id - Ketua PC PMII Kota Kupang , Sahabat Farqih Pradana Mengecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian dan Sikap Arogansi Pimpinan Daerah NTT terhadap aksi massa Cipayung Plus Kota Kupang. Kecaman keras ini secara tegas di berikan terhadap tindakan represifitas aparat kepolisian dalam pengamanan aksi demonstrasi yang berlangsung di Nusa Tenggara Timur (NTT). Di pandang tindakan aparat yang terlihat terburu-buru melakukan tindakan represifitas terhadap aksi massa juga merupakan bentuk lain dari mencederai aspek moral dan etika sebagai pengayom Masyarakat, Bagaimana hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yg kemudian di jamin dalam UUD 1945 pasal 28 & UU no. 9/1998. Artinya menyampaikan pendapat di muka umum ini di jamin oleh konstitusi.
Farqih menilai bahwa kondisi aksi massa saat itu masih dapat dikontrol dan belum berada pada situasi yang mengancam keamanan secara serius. Namun aparat justru memilih langkah represif seperti prnyemprotan water Canon dan pemukulan terhadap aksi masa yang memicu ketegangan di lapangan. Sikap tersebut mencederai semangat demokrasi dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi masyarakat sipil, khususnya mahasiswa,Ujarnya.
Selain itu, PMII juga mengecam sikap arogansi pimpinan daerah NTT yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menjumpai aksi massa, bahkan hingga aksi jilid II dilaksanakan. Ketidakhadiran pimpinan daerah dalam menemui dan mendengar langsung aspirasi rakyat merupakan bentuk pengabaian terhadap suara masyarakat serta memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap prinsip keterbukaan dan dialog interaktif secara demokratis.
Sebagai Kader organisasi pergerakan, PMII menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan bagian dari perjuangan kemanusiaan dan kontrol sosial terhadap jalannya roda pemerintahan. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, diskriminatif, represi, dan pembungkaman terhadap gerakan Mahasiswa tidak dapat dibenarkan.
PMII Kota Kupang mendesak:
1. Aparat kepolisian untuk mengevaluasi tindakan pengamanan aksi dan menghentikan pendekatan represif terhadap massa demonstrasi.
2. Pemerintah daerah NTT membuka ruang dialog yang sehat dan demokratis dengan mahasiswa serta masyarakat.
3. Seluruh pihak pemerintahan harus menghormati hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
4. Melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan represif terhadap aksi massa.
PMII akan terus berdiri bersama rakyat dan memastikan bahwa perjuangan menyuarakan keadilan, serta kemanusiaan tidak dibungkam oleh kekuasaan, otoritarianisme maupun tindakan represif aparat.
