Eks Bendahara Bongkar Skandal Dana BOS

Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Muhammadiyah 2 Kupang kembali mencuat.
Kota Kupang— Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SD Muhammadiyah 2 Kupang kembali mencuat. Mantan Bendahara BOSP Tahun Anggaran 2024, Abdullah Syah, akhirnya buka suara terkait berbagai persoalan yang menyeret nama mantan Kepala Sekolah, Marjan, S.Pd.
Dalam keterangannya kepada media online pada 26 Mei 2026, Abdullah mengaku awalnya menolak saat diminta menjadi Bendahara BOSP pada Mei 2024. Ia beralasan sudah menjabat sebagai operator sekolah dan khawatir kesulitan apabila harus merangkap tugas.
Namun karena tidak ada guru lain yang bersedia menerima jabatan tersebut, pihak yayasan dan kepala sekolah disebut terus mendesaknya agar menerima posisi bendahara demi mempercepat pencairan dana BOS yang saat itu terlambat.
“Saya meminta pendampingan dari yayasan dan arahan langsung dari kepala sekolah jika harus menerima tugas itu. Permintaan itu disetujui,” ungkap Abdullah.
Meski resmi menjabat bendahara, Abdullah mengaku tidak pernah menerima serah terima jabatan maupun dokumen administrasi dari bendahara sebelumnya. Ia hanya menerima draft ARKAS yang disebut telah disusun langsung oleh kepala sekolah melalui WhatsApp.
Menurutnya, pola penyusunan ARKAS secara tertutup sudah berlangsung sejak tahun 2018. Guru dan pegawai sekolah disebut hanya diperlihatkan draft tanpa dilibatkan aktif dalam penyusunannya.
“Banyak guru memilih diam karena kalau memberi masukan sering dianggap membangkang,” katanya.
Dana BOS Disebut Dikendalikan Langsung Kepala Sekolah
Abdullah juga mengungkap bahwa setelah dana BOS cair, dirinya hanya ditugaskan membayar honor guru dan pegawai. Sementara sebagian besar pengelolaan dana serta pembelanjaan dilakukan langsung oleh kepala sekolah.
Akibatnya, saat penyusunan laporan pertanggungjawaban, ia kesulitan memperoleh kuitansi dan dokumen transaksi karena banyak bukti belanja berada di tangan kepala sekolah.
Ia bahkan mengaku pernah menolak ketika kepala sekolah meminta uang dana BOS disimpan di brankas ruang kepala sekolah.
“Kepala sekolah kemudian meminta ikut membantu mengelola dan membelanjakan dana BOS dengan alasan meringankan tugas bendahara,” jelasnya.
Berbagai pembayaran seperti listrik, WiFi, ATK, kegiatan ekstrakurikuler hingga kebutuhan sekolah lainnya disebut ditangani langsung oleh kepala sekolah.
Audit Inspektorat Bongkar Temuan
Permasalahan semakin memuncak ketika laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2024 belum juga rampung hingga berdampak pada keterlambatan pencairan dana BOS Tahun 2025.
Karena kondisi itu, pihak dinas akhirnya meminta dilakukan audit oleh Inspektorat.
Dalam proses audit, Abdullah mengaku diminta mempertanggungjawabkan berbagai temuan. Namun ia menegaskan kepada auditor bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses pembelanjaan dana BOS.
Ia juga mengaku sempat didesak menandatangani surat pernyataan pengembalian dana hasil temuan audit.
“Saya akhirnya tanda tangan dengan syarat kepala sekolah bertanggung jawab penuh karena pengelolaan dilakukan langsung oleh beliau,” ujarnya.
Fakta Toko: Kepala Sekolah Disebut Lakukan Pemesanan Langsung
Pernyataan Abdullah diperkuat saat pihak dinas menghadirkan toko penyedia barang untuk klarifikasi.
Menurut Abdullah, pihak toko mengaku tidak mengenalnya sebagai bendahara dan menyebut seluruh proses pemesanan serta pembelanjaan dilakukan langsung oleh kepala sekolah, Marjan, S.Pd.
“Saya tidak pernah melakukan transaksi maupun komunikasi dengan pihak toko,” katanya.
Guru-Guru Ikut Angkat Bicara
Sejumlah guru SD Muhammadiyah 2 Kupang juga membenarkan adanya persoalan dalam pengelolaan dana BOS selama kepemimpinan Marjan, S.Pd.
Mereka menilai pengelolaan dana BOS tidak transparan dan tidak akuntabel. RKAS maupun laporan penggunaan dana disebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka di sekolah.
“Sudah ada tiga bendahara BOS selama beliau menjabat, tetapi selalu bermasalah saat penyusunan laporan,” ujar salah satu guru.
Guru juga menyoroti kualitas kursi sekolah yang dibeli menggunakan dana BOS. Banyak kursi disebut rusak meski belum digunakan selama satu tahun.
Selain itu, keterlambatan pembayaran honor guru dan pegawai disebut kerap terjadi selama kepemimpinan Marjan. Bahkan honor sejak Januari hingga November 2025 disebut belum dibayar sampai akhirnya kepala sekolah diganti oleh Plt Kepala Sekolah, Usman Sakan, S.Ag., M.Pd.
“Setelah pergantian kepala sekolah, dana langsung cair dan honor guru dibayar,” ungkap sumber guru.
Guru dan pegawai juga menyebut akibat persoalan tersebut, dana BOS tahap II Tahun 2025 tidak dapat dicairkan dan alokasi dana BOS Tahun Anggaran 2026 mengalami pengurangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Kepala Sekolah Marjan, S.Pd., belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut.