Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Kumpul Kebo Viral Dipidana, Faktanya Tidak Otomatis Diproses Hukum

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T18:13:50Z

etmon_oba
Foto: Etmon Oba, S.H, pegiat media massa dan pemerhati isu hukum pidana, saat memberikan pandangan mengenai penerapan delik aduan absolut dalam ketentuan kumpul kebo pada KUHP Nasional.

Jakarta
— Isu kriminalisasi praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah atau yang populer disebut kumpul kebo kembali ramai diperbincangkan publik. Banyak masyarakat beranggapan bahwa setiap pasangan yang hidup bersama di luar perkawinan dapat langsung diproses hukum oleh aparat penegak hukum.


Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar secara yuridis, jika ditelaah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif.


Dalam KUHP baru, perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan memang dikualifikasikan sebagai tindak pidana kesusilaan. Namun, yang kerap luput dipahami publik adalah sifat delik dari ketentuan tersebut.


Tindak pidana kumpul kebo bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut. Perbedaan ini sangat fundamental dalam hukum pidana karena menentukan apakah negara dapat melakukan penegakan hukum secara langsung atau tidak.


Delik umum adalah tindak pidana yang dapat diproses tanpa adanya pengaduan dari pihak tertentu. Aparat penegak hukum dapat bertindak atas dasar kepentingan umum begitu mengetahui adanya peristiwa pidana. Sebaliknya, delik aduan absolut hanya dapat diproses jika terdapat pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.


Dalam ketentuan KUHP, pengaduan perkara kumpul kebo tidak dapat diajukan oleh sembarang orang. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki legal standing, yakni suami atau istri yang sah apabila salah satu pelaku masih terikat perkawinan, atau orang tua maupun anak apabila pelaku tidak terikat perkawinan.


Artinya, polisi dan jaksa tidak memiliki kewenangan hukum untuk memproses perkara kumpul kebo hanya berdasarkan laporan masyarakat umum, temuan aparat, atau tekanan opini publik. Tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak, seluruh proses hukum menjadi tidak sah secara prosedural.


Konsekuensi yuridis dari konstruksi delik aduan ini sangat jelas, yakni pembatasan campur tangan negara terhadap ranah privat warga negara. Hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen moral policing.


Dari perspektif teori hukum pidana, pengaturan ini mencerminkan perlindungan terhadap hak privasi dan asas proporsionalitas. Kepentingan hukum yang dilindungi bukan semata norma kesusilaan abstrak, melainkan kepentingan konkret terkait keutuhan perkawinan, tanggung jawab keluarga, dan kepastian status hukum dalam relasi keluarga.


Lebih lanjut, sifat delik aduan absolut juga berarti pengaduan dapat dicabut sepanjang perkara belum diperiksa di persidangan. Jika pengaduan dicabut, maka proses hukum wajib dihentikan demi hukum. Hal ini menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membuka ruang kriminalisasi massal.


Dengan demikian, anggapan bahwa praktik kumpul kebo dapat langsung dipidana tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak adalah keliru secara hukum. Selama tidak ada pengaduan sah, perbuatan tersebut tidak dapat diproses secara pidana.


Penulis: Etmon Oba, S.H – Pegiat Media Massa