| Foto: Sidak Junaidin Mahasan (Anggota DRPD Provinsi NTT) |
MATALINENEWS.ID- Melalui kegiatan reses dan kunjungan kerja kedewanan, Anggota DPRD NTT menerima banyak keluhan masyarakat terkait penjualan minyak tanah di Kecamatan Reok yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Menindaklanjuti hal tersebut, ia turun langsung mengunjungi sejumlah agen dan pangkalan minyak tanah untuk memastikan harga dan pasokan berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil kunjungan lapangan, hampir seluruh pangkalan dan distributor di Kecamatan Reok diketahui menjual minyak tanah di atas HET yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten, yakni Rp3.600 per liter. Fakta di lapangan menunjukkan harga jual mencapai Rp5.000 per liter atau Rp25.000 per jerigen lima liter. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat karena agen dan pangkalan diduga memperoleh keuntungan berlipat, baik dari pembelian di depot maupun penjualan ke konsumen.
Selain itu, masyarakat juga menginformasikan adanya praktik penjualan minyak tanah dalam skala besar per drum yang dilakukan pada malam hari. Praktik ini dilarang karena agen hanya berfungsi sebagai perantara resmi untuk menyalurkan minyak tanah sesuai ketentuan, bukan menjual dalam jumlah besar yang berpotensi menimbulkan penyelewengan dan kelangkaan.
Anggota DPRD NTT tersebut mendesak Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kecamatan Reok, agar lebih serius melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan yang menjual di atas HET. Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap agen maupun pengecer nakal. Sebagai wakil rakyat, ia menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol untuk menjaga stabilitas harga dan mencegah kelangkaan minyak tanah di masyarakat.



