Mahasiswi Kupang Diduga Jadi Korban Pencabulan

rusydi_maga_pengacara
Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., saat mendatangi Polresta Kupang Kota untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pencabulan terhadap kliennya, Senin (21/9/2026).

KOTA KUPANG
— Seorang mahasiswi di Kota Kupang berinisial LAA diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan. Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., mendatangi penyidik Polresta Kupang Kota, Senin (21/9/2026), untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.


Usai bertemu penyidik, Rusydi mengatakan, pihaknya memperoleh informasi bahwa perkara tersebut dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara. Selain itu, hasil pemeriksaan visum terhadap korban disebut telah keluar.


“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” ujar Rusydi kepada wartawan.


Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika paman dan bibi korban berada di Rumah Sakit Bhayangkara. Paman korban disebut sedang menjalani perawatan dan harus menginap di rumah sakit.


Dalam kondisi tersebut, korban dipercaya menjaga rumah keluarganya di Kompleks Nusa Bunga, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.


Kuasa hukum menjelaskan, saat kondisi rumah sepi, seorang pria berinisial AS, yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan paman korban dan kerap keluar masuk rumah tersebut, diduga datang ke lokasi.


AS kemudian disebut meminta korban memijat kepalanya. Karena mengenal yang bersangkutan, korban memenuhi permintaan tersebut.


Namun, menurut keterangan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, setelah itu AS diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menyentuh bagian sensitif korban.


Korban kemudian disebut meronta sehingga membuat terduga pelaku terkejut dan meninggalkan rumah. Setelah kejadian tersebut, korban mengunci rumah.


Keesokan harinya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibinya. Korban selanjutnya didampingi keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polresta Kupang Kota.


Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor LP/B/950/VIII/2026/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 23 Agustus 2026.


Rusydi menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, di Kompleks Nusa Bunga, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.


Rusydi berharap penyidik dapat segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara tersebut serta menjalankan proses hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini ditayangkan, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum korban. Status hukum AS sebagai pihak yang dilaporkan tetap mengikuti proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah. (*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  •  Mahasiswi Kupang Diduga Jadi Korban Pencabulan
  •  Mahasiswi Kupang Diduga Jadi Korban Pencabulan
  •  Mahasiswi Kupang Diduga Jadi Korban Pencabulan
  •  Mahasiswi Kupang Diduga Jadi Korban Pencabulan
  •  Mahasiswi Kupang Diduga Jadi Korban Pencabulan
  •  Mahasiswi Kupang Diduga Jadi Korban Pencabulan