Siswi di Kupang Diduga Diminta Peragakan Adegan Persetubuhan, Kuasa Hukum Kecam Klarifikasi di BPTD NTT

Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., saat menyampaikan keberatan terhadap proses klarifikasi internal BPTD Kelas II NTT terkait dugaan kekerasan seksual terhadap korban anak.
KOTA KUPANG — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi yang masih di bawah umur di Kota Kupang menuai sorotan publik. Korban yang disebut masih mengalami trauma diduga justru menghadapi tekanan psikologis saat memenuhi undangan klarifikasi internal di Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, S.H., mengecam proses klarifikasi tersebut. Ia menilai perlakuan yang dialami kliennya berpotensi memperburuk kondisi psikologis korban.
Rusydi mengungkapkan, saat korban memenuhi undangan klarifikasi pada Senin, 27 Juli 2026, korban diduga diminta oleh oknum di lingkungan kantor BPTD Kelas II NTT untuk memperagakan kembali adegan persetubuhan yang dilaporkannya.
Menurut Rusydi, tindakan tersebut tidak semestinya dilakukan terhadap korban yang masih di bawah umur dan tengah mengalami trauma akibat dugaan kekerasan seksual.
“Tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan mencederai psikologis korban yang sudah trauma. Keluarga menolak keras upaya mediasi dan menuntut proses hukum tetap berjalan,” tegas Rusydi kepada media, Rabu (9/9/2026).
Selain persoalan tersebut, pihak korban juga menyebut adanya dugaan upaya penyelesaian kasus melalui jalur mediasi atau kekeluargaan. Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang telah dilaporkan kepada kepolisian harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari laporan terhadap seorang pegawai BPTD Kelas II NTT berinisial MML, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
MML dilaporkan ke Polda NTT pada 24 Juli 2026 atas dugaan persetubuhan terhadap korban yang disebut terjadi berulang kali di wilayah Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Dalam laporan tersebut, MML diduga melakukan perbuatan dengan modus mengancam akan menyebarkan foto dan video tanpa busana milik korban ke media sosial apabila korban menolak memenuhi keinginannya.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/272/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Setelah laporan dibuat, Kepala BPTD Kelas II NTT, Marta Anggoro, S.ST., M.M.Tr., disebut menandatangani surat undangan klarifikasi internal terhadap pihak terkait.
Namun, proses klarifikasi tersebut kemudian dipersoalkan pihak keluarga dan kuasa hukum korban karena adanya dugaan permintaan reka adegan terhadap korban.
Keluarga korban bersama kuasa hukum kini mendesak Unit PPA Polda NTT untuk mempercepat proses penyidikan serta meminta penyidik mempertimbangkan langkah hukum terhadap terduga pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak keluarga juga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses klarifikasi internal di lingkungan BPTD Kelas II NTT, termasuk dugaan tindakan yang dapat berdampak terhadap kondisi psikologis korban anak.
Hingga berita ini dipublilasikan , perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda NTT. Status hukum MML tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II NTT, Marta Anggoro, S.ST., M.M.Tr., belum berhasil dikonfirmasi terkait tudingan tersebut.
Saat media mendatangi kantor BPTD Kelas II NTT, Kamis 10 September 2026 pagi, seorang petugas keamanan bernama Davd B. Ndun mengatakan kepala kantor sedang menjalankan tugas luar.
“Kepala sedang tugas luar sejak empat hari lalu dan Ibu KTU juga tadi pagi sedang tugas luar. Kalau mau konfirmasi, selain itu tidak ada yang berani,” ujarnya.
Pihak BPTD Kelas II NTT belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan permintaan reka adegan maupun isu mediasi yang disampaikan pihak keluarga dan kuasa hukum korban.(*Mof)