Dana BOSP SD Muhammadiyah 2 Kupang Bermasalah, Kepala Sekolah Dicopot Usai Audit Temukan Rp78 Juta Tak Jelas
Selain itu, audit juga menemukan pembelanjaan sebesar Rp20.915.000 yang dilakukan di luar sistem SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah), sehingga dianggap melanggar aturan pengadaan sekolah.
Ketua Dikdasmen Muhammadiyah Kota Kupang, Umar Ali, kepada media, Jumat (22/5/2026), menjelaskan persoalan bermula ketika dana BOSP tahap pertama tahun 2025 tidak kunjung cair.
Setelah dilakukan koordinasi bersama Dinas Pendidikan Kota Kupang, diketahui laporan pertanggungjawaban dana BOSP tahun 2024 belum diselesaikan pihak sekolah.
“Sejak Januari 2025 kami terus melakukan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan internal. Awalnya disampaikan laporan sudah diproses, tetapi dana tetap tidak cair. Setelah konsultasi dengan Dinas Pendidikan, ternyata laporan dana BOSP tahun 2024 belum diselesaikan sehingga menjadi hambatan pencairan dana tahap pertama tahun 2025,” jelas Umar Ali.
Akibat persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Kupang memberikan peringatan serius kepada sekolah. Bahkan, dalam rapat koordinasi sekolah-sekolah, SD Muhammadiyah 2 Kupang disebut memiliki pelaporan dana BOS terburuk.
Situasi semakin rumit setelah Inspektorat melakukan audit pada April 2025. Dari hasil pemeriksaan, seluruh temuan diperintahkan untuk dikembalikan ke rekening BOSP sekolah. Namun hingga kini dana tersebut disebut belum dikembalikan.
“Temuan Rp78 juta itu merupakan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan Rp20 juta lebih merupakan belanja di luar SIPLAH sehingga dianggap melanggar aturan,” ungkapnya.
Dampak dari persoalan itu, dana BOSP tahap II tahun 2025 sebesar sekitar Rp197 juta tidak dapat dicairkan. Selain itu, alokasi dana BOS tahun 2026 juga mengalami penurunan signifikan.
Menurut Umar Ali, dengan jumlah siswa sekitar 435 orang, sekolah seharusnya menerima dana BOS lebih dari Rp400 juta. Namun pada tahun 2026, sekolah hanya menerima sekitar Rp353 juta akibat pengurangan terkait temuan audit tersebut.
“Atas dasar itu kami selaku penyelenggara sekolah mengambil langkah organisatoris dengan mengusulkan pemberhentian kepala sekolah kepada PDM Kota Kupang,” katanya.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kupang. Hasilnya, Marjan, S.Pd resmi diberhentikan melalui SK Nomor 86/KEP/III.0/D/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 dan dikembalikan ke Dinas Pendidikan Kota Kupang sebagai instansi induk.
Pihak Dikdasmen menegaskan, meskipun sebagian temuan disebut menjadi tanggung jawab bendahara, kepala sekolah tetap bertanggung jawab sebagai pimpinan dan penanggung jawab utama pengelolaan dana BOSP di sekolah.
“Walaupun kesalahan administrasi bisa saja dilakukan bendahara, kepala sekolah tetap bertanggung jawab karena merupakan pimpinan dan penanggung jawab utama,” tegasnya.
Sementara itu, pasca pemberhentian tersebut, Marjan, S.Pd diketahui mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kupang. Hingga kini proses persidangan masih berlangsung. (**)
