Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

DPN Peradi Gandeng Fakultas Hukum Undana Kupang Buka PKPA 2025

Jumat, 13 Juni 2025 | Juni 13, 2025 WIB Last Updated 2025-06-13T13:27:17Z

dpn-peradi-gandeng-fakultas-hukum-undana-kupang-buka-pkpa-2025
Foto: Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2025 resmi dibuka Hukum Undana Kupang pada Jumat 13 Juni 2025

Kota Kupang
- Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2025 resmi dibuka Hukum Undana Kupang pada Jumat 13 Juni 2025.


Program ini menggandeng Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Fakultas Hukum Universitas Undana. PKPA ini berlangsung hingga 26 Juni 2025, menghadirkan kurang lebih beberapa pengajar terbaik di bidangnya, berbagai materi yang kontekstual dan relevan, serta jaringan yang luas.


Dekan Fakultas Hukum Undana, Simplesius Asa dalam sambutannya menyatakan rasa bangga atas antusiasme peserta yang berasal dari berbagai daerah di NTT. Dirinya pun menyoroti pentingnya membangun jejaring profesional hukum yang solid dan mendukung kolaborasi jangka panjang demi penerapan hukum yang adil dan bijaksana.


Dekan Fakultas Hukum (FH) Undana pun menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan PKPA sebagai bagian penting dalam membangun fondasi profesi hukum yang kuat. Oleh karena itu, peserta harus bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan semangat, termasuk dengan mengajukan pertanyaan yang kritis selama pendidikan.


PKPA Angkatan III Tahun 2025 ini merupakan program kerja sama dengan, DPN Peradi, dan FH Universitas Undana. Semangat selalu untuk pelaksanaan PKPA ini. Jangan lupa bertanya, harus kritis karena di sini kumpul semua ahli-ahli yang memang kompeten di bidangnya,” Kata Simplesius.


Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. Shalih Mangara Sitompul,SH.,MH dalam sambutannya memberikan pengantar yang lebih luas terkait konteks perkembangan hukum di Indonesia. Dengan mengingatkan betapa pentingnya kegiatan PKPA ini. Segala bentuk kegiatan ini sudah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 uud 18 2003. Disisi yang lain UU no 95 tahun 2017 pkpa yang kewenangan orgnssi peradi sempat dirubah di MK menjadi (pendidikan advokad, hakim dn kepolisian). Dasar hukum itu tertuang dalam Pasal 3 ayat 1. 

dpn-peradi
Foto: Husni K. Dinata,SH.MH
Kepan (kiri) Simplexius Asa dekan FH UNC (tengah) Dr. Shalih Mangara Sitompul,SH.,MH
Waketum PERADI (kanan)

Selain itu, Shalih mengingatkan untuk memahami secara mendalam terkait kode etik dalam profesi advokat. Mengingat inti dari pendidikan profesi ini bukan hanya pada kemampuan teknis semata, tetapi juga pembentukan mentalitas hukum dan tanggung jawab etik. Tutup Shalih yang juga kandidat calon Ketua Umum DPN PEradi.


PKPA 2025 ini pun merupakan angkatan ke-III yang diselenggarakan oleh FH Undana. Dengan komitmen untuk terus menyajikan materi-materi terbaru dan pembelajaran interaktif, sehingga mampu mencetak calon advokat yang bukan hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memiliki integritas dan wawasan yang luas dalam menjawab tantangan zaman.


Selaku Ketua Panitia Husni K. Dinata S.H.MH.dalam laporan Menyampaikan PKPA Angakatan  III, ini di ikuti sebnyak 42 Peserta, yang di lakukan Selama 3 Minggu, dan yang sangat menarik pada PKPA kali ini fi ikuti oleh salah satu Guru Besar, Profesor, Dr. Simon Sabon Ola S.H, 


Husni menambahkan kegiatan ini di menyediakan Pemateri yang Profesional dari kalangan Akademik dan Praktisi Hukum, hampir semua Ketua Mengadilan Tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi akan mengisi Materi pada PKPA kali ini, Jelas Husni. 


(**/Red)