![]() |
Foto: Ketua FKIP Asten Bait |
KOTA KUPANG- Tidak hadirnya bupati Kabupaten Kupang dalam acara dialog publik yang diselenggarakan oleh Ikatan Kaum Intelektual Muda Fatuleu (IKIF) pada Kamis (22/05/25) menimbulkan banyak spekulasi bebas di masyarakat, Kendati terjadi miskomunikasi yang nampak tidak berjalan lancar.
Sebelumnya pihak IKIF mengaku sudah melayangkan surat kepada bupati kabupaten Kupang.
"Beberapa waktu lalu atau tanggal 20 Mei 2025 kami IKIF mengantar surat permohonan kehadiran Bupati Kupang untuk menghadiri kegiatan IKIF sebagai salah satu pembicaradalam dialog publik yang diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2025 dan langsung diterima oleh pemerintah daerah kabupaten Kupang (Bagian Umum)," ungkap Asten Bait kutip dari liputan suarantt.com
Kontraversi dengan berbagai argumentasi antara kedua pihak membuat heboh Jagat Maya hari ini.
Ironisnya, melalui staf khusus bupati Kupang Sipri Klau tak mengakui adanya surat masuk ke pemerintah kabupaten Kupang sehingga bupati Kupang tidak mengetahui dan tidak bisa menghadiri kegiatan dialog publik.
“Tidak ada surat resmi yang masuk. Kalau memang ada, bisa didisposisikan ke Wakil Bupati atau OPD. Tapi faktanya, nihil,” tegas Sipri selaku staf khusus bupati kupang dikutip kupangmedia.com, Rabu (21/5/2025).
Merasa Dirugikan, kepada media ini Via WhatsApp Jumat (23/05) ketua IKIF menuntut Kabag Umum Pemda kabupaten Kupang untuk mengundurkan diri karena tidak proporsional dalam bekerja.
Ketua Umum Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu (IKIF), Asten Bait, mendesak Kepala Bagian Umum Pemerintah Daerah kabupaten untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya karena ia menilai tidak proporsional dalam menjalankan tugas dengan benar.
"Saya merasa Dirugikan dengan adanya pelayanan di bagian Umum Pemda kabupaten Kupang, yang dimana ulah mereka organisasi mahasiswa asal Fatuleu disudutkan di ruang publik sehingga saya minta segera memundurkan diri". Tegas Asten
Dirinya menjelaskan bahwa pada 20/05/2025 sudah melayangkan surat permohonan kehadiran bupati Kupang untuk menghadiri kegiatan IKIF sebagai salah satu pembicara dalam dialog publik yang diselenggarakan pada tanggal 22/05/2025 dan langsung diterima oleh pemerintah daerah kabupaten Kupang (Bagian Umum) namun sampai saat ini juga kegiatan sudah selesai tetapi secara organisasi IKIF belum mendapatkan konfirmasi balik dari surat yang sudah berikan.
"Dan yang membuat saya merasa dirugikan adalah pemerintah daerah kabupaten Kupang melalui staf khusus bupati Kupang mengakui bahwa sama sekali tidak ada surat masuk untuk pemerintah daerah kabupaten Kupang." Ujar Asten
Dirinya bertanya, sistem pengelolaan administrasi kabupaten jalan atau tidak.? Kata dia, "jika benar surat sudah masuk dan sudah ada tanda terima maka sebenarnya ada perwakilan dari pemerintah daerah kabupaten Kupang untuk kegiatan kami dan jika sudah ada disposisi namun tidak menghadiri kegiatan kami maka, saya menduga ini upaya untuk membungkam suara mahasiswa." Tegasnya
Lebih lanjut, jika surat sudah masuk namun belum ada disposisi dari bupati Kupang sampai saat ini, saya menilai sistem administrasi di kabupaten Kupang tidak baik dan saya minta Kabag Umum segera mengndurkan diri dari jabatan sehingga ada perbaikan sistem administrasi di kabupaten Kupang.
Berkaca dari pejabat dunia yang mengundurkan diri demi kepentingan umum yang seperti salah tokoh pejabat dunia yang mengundurkan diri dari jabatannya karena tidak menjalankan tugas dengan benar yaitu seorang pejabat Pendidikan Inggris Estelle Morris yang baru 1 tahun menjabat sebagai Secretary of State for Education and Skills di bawah kepemimpinan PM Tony Blair pada 2002 silam yang mengundurkan diri dari jabatannya karena merasa tidak berhasil menjalankan tugas seperti yang seharusnya. Dia sebelumnya sudah membuat komitmen bahwa bila target literasi di Inggris tidak tercapai, maka ia akan mungundurkan diri.
Terlerlepas dari hal tersebut, dia dengan tegas mengatakan hal tersebut demi kepentingan masyarakat, kita yang mahasiswa saja diabaikan apalagi masyarakat kecil.
"Karena bupati Kupang adalah sosok bupati yang tegas dengan seluruh keputusannya demi kepentingan umum, jika bawahannya tidak proporsional dalam menjalankan tugasnya apakah bupati berani mengambil langkah pemecatan terhadap yang bersangkutan dalam hal ini Kabag Umum." Pungkas Asten Bait ketua FKIP. (Ftr)