Kuasa Hukum JPB Bantah Dugaan Perselingkuhan di Oebufu: “Hukum Pidana Tak Bekerja Berdasarkan Asumsi”
![]() |
| Dokumentasi konferensi pers kuasa hukum JPB |
KUPANG — Tim kuasa hukum JPB membantah sejumlah narasi yang beredar di media sosial dan pemberitaan daring terkait dugaan perselingkuhan antara JPB dan MFEP di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
Bantahan tersebut disampaikan Andre Lado, S.H., salah satu kuasa hukum JPB, dalam konferensi pers di Royal Caffe, TDM, Selasa (6/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Andre didampingi sejumlah advokat, di antaranya Rusydi S. Maga, S.H., Ardy B. W. Lejab, S.H., dan Alex Piter Mahing, S.H.
Andre menegaskan, pihaknya menolak narasi yang menyebut telah terjadi tindak pidana perzinaan maupun persetubuhan antara JPB dan MFEP.
“Berdasarkan keterangan dari JPB serta saksi yang ada di sana, kami ragu bahwa telah terjadi dugaan perzinaan seperti yang dituduhkan kepada klien kami. Tidak benar jika klien kami melarikan diri,” kata Andre.
Menurutnya, informasi yang berkembang di ruang publik berpotensi membentuk opini yang tidak sesuai dengan kronologi dan fakta yang sebenarnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Soroti Kronologi Kejadian
Salah satu poin yang diluruskan tim kuasa hukum adalah mengenai keberadaan JPB ketika suami MFEP mendatangi lokasi.
Andre menyatakan, berdasarkan keterangan kliennya, JPB tidak berada di dalam kamar ketika suami MFEP datang dan membuka paksa pintu kamar yang disebut dalam keadaan terkunci dari luar.
Ia juga menyoroti anggapan bahwa keberadaan dua orang di tempat yang sama secara otomatis dapat dijadikan bukti telah terjadi hubungan badan.
“Hukum pidana tidak bekerja berdasarkan asumsi moral semata,” tegasnya.
Andre menjelaskan, keberadaan MFEP di lokasi tersebut menurut versi kliennya berkaitan dengan konsultasi hukum. MFEP disebut datang untuk meminta perlindungan dan berkonsultasi dengan JPB yang merupakan kuasa hukumnya mengenai persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan kepentingan proses perceraian.
Karena itu, pihak kuasa hukum menilai keberadaan MFEP di lokasi tersebut tidak seharusnya secara otomatis ditafsirkan sebagai hubungan perselingkuhan atau perbuatan mesum.
“Jangan mengubah ruang konsultasi hukum menjadi narasi perselingkuhan atau perbuatan mesum yang dapat berdampak terhadap reputasi profesi JPB sebagai advokat,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Persoalan Visum
Selain kronologi, tim kuasa hukum juga menyoroti hasil pemeriksaan medis atau visum yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Andre mengatakan, hasil visum pada dasarnya memuat temuan medis dari pemeriksaan terhadap seseorang dan tidak serta-merta dapat menunjukkan identitas orang yang diduga melakukan suatu perbuatan seksual.
Menurutnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bercak atau cairan biologis, temuan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut untuk menentukan asal-usul maupun keterkaitannya dengan seseorang.
“Jika di dalam hasil visum termuat bercak atau cairan sperma, apakah di cairan sperma tersebut otomatis ada tertulis nama JPB? Perlu pembuktian lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai kemungkinan terkait temuan biologis tersebut harus diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan forensik yang sah.
Karena itu, pihaknya meminta hasil pemeriksaan medis tidak ditafsirkan secara sepihak sebagai bukti bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana.
Minta Pemberitaan Diluruskan
Sementara itu, Rusydi S. Maga meminta media massa dan pengguna media sosial menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan kronologi perkara.
Khusus kepada media pers, Rusydi menyatakan konferensi pers tersebut merupakan bagian dari upaya menggunakan hak jawab terhadap pemberitaan yang menurut pihaknya belum berimbang.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu 2 x 24 jam untuk dilakukan pelurusan atau pemberitaan berimbang terhadap informasi yang dinilai merugikan kliennya.
“Untuk akun media sosial dan netizen, kami sedang mengumpulkan seluruh bukti screenshot dan rekaman digital,” ujar Rusydi.
Menurutnya, tim hukum akan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan konten yang dinilai memenuhi unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau penyebaran informasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rusydi mengatakan pihaknya juga sedang mempelajari penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk kemungkinan menempuh gugatan perdata.
Didampingi 24 Advokat
Dalam perkara tersebut, JPB disebut saat ini didampingi oleh 24 advokat dari sejumlah organisasi profesi dan latar belakang hukum.
Mereka antara lain Ramly Muda (P3HI), Rian Van Frits Kapitan (KAI), Beny K. M. Taopan (PERADI), Ferdi Boymau (PERADI), Suryary Timbo Tulung, Herry F. F. Battileo (PERADI), Dimas Y. Kofi (PERADI), Yoseph Pati Bean (PERADI), Selestinus L. Doni (PERADI), Yusuf B. Z. Missa (PERADI), Andre Lado, dan Rusydi S. Maga (PERADI).
Selain itu, terdapat Marsemuel Elimanafe (PERADI), Alimudin (KAI), Yohanes R. L. Tukan (PERADI), Ardy B. W. Lejab (P3HI), Jhon D. Samurwaru (PERADI), Rowyto Mahudoi, Marten Moneweo, Yermia Fina (PERADI), Alexander Peter E. Mahing (PERADI), Adel L. Leonard (PERADI), Susana R. E. Damania (PERADI), serta Angela M. H. Melur (PERADI).
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan tekanan maupun opini publik.
Mereka juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebelum proses hukum memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah. (tim)
