KKO FC Desak Asprov NTT Periksa Sengketa Liga

KUPANG, MATALINEWS.ID – Manajemen Kalikur Kawaka Oning Football Club (KKO FC) resmi mengajukan permohonan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa kepada Tim Kerja PSSI Asprov Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini ditempuh untuk meminta peninjauan atas pertandingan babak 16 besar Liga 2 Persebata Lembata 2026 antara KKO FC dan Hidup FC di Stadion Dadu Beliung.
Manajemen KKO FC menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural yang perlu diperiksa secara objektif, terutama terkait penghentian pertandingan, pemberitahuan jadwal laga lanjutan, serta keputusan meloloskan Hidup FC ke babak delapan besar.
Melalui permohonan tersebut, KKO FC meminta Asprov PSSI NTT mengambil peran sebagai penengah dan mendorong penghentian sementara kompetisi Liga 2 Persebata hingga sengketa memperoleh penyelesaian yang jelas.
Kronologi Pertandingan dan Pokok Keberatan
Kontroversi bermula ketika pertandingan babak 16 besar antara KKO FC dan Hidup FC terhenti pada menit ke-60. Penghentian itu terjadi setelah Hidup FC melakukan *walk out* (WO) sebagai bentuk protes terhadap keputusan penalti.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul informasi mengenai pertandingan lanjutan yang, menurut manajemen KKO FC, menyisakan sejumlah persoalan administratif dan prosedural.
Pertama, pemberitahuan jadwal pertandingan lanjutan.Manajemen KKO FC mempersoalkan pengumuman jadwal yang disebut disampaikan melalui media sosial Facebook tanpa disertai surat pemberitahuan resmi yang diterima pihak klub.
Kedua, ketidakhadiran KKO FC dalam pertandingan lanjutan. Pihak KKO FC menyatakan tidak menghadiri pertandingan tersebut karena mengaku tidak menerima pemberitahuan tertulis yang sah. Meski demikian, menurut keterangan manajemen KKO FC, Hidup FC tetap dinyatakan lolos ke babak delapan besar.
Ketiga, belum adanya penyelesaian tertulis yang diterima klub. Manajemen KKO FC menyatakan belum menerima putusan resmi Komite Disiplin (Komdis) maupun tanggapan tertulis atas surat pernyataan sikap yang sebelumnya disampaikan kepada Ketua Askab PSSI Lembata.
Atas sejumlah persoalan tersebut, KKO FC meminta agar seluruh proses dan keputusan yang berkaitan dengan pertandingan diperiksa berdasarkan dokumen resmi, laporan perangkat pertandingan, serta ketentuan yang berlaku.
KKO FC Minta Penegakan Regulasi
Manajemen KKO FC menyebut permohonan pemeriksaan tersebut mengacu pada Statuta PSSI Edisi 2025, Peraturan Organisasi PSSI Pasal 49, serta Kode Disiplin PSSI Edisi 2025 Pasal 57 dan Pasal 58.
Menurut manajemen klub, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penerapan regulasi berjalan konsisten dan setiap keputusan kompetisi memiliki dasar yang jelas. Rujukan terhadap ketentuan tersebut perlu dinilai oleh otoritas berwenang sesuai konteks perkara dan dokumen resmi yang berlaku.
Dalam permohonan yang diajukan kepada Tim Kerja PSSI Asprov NTT, KKO FC menyampaikan tiga tuntutan utama.
1. Penghentian sementara kompetisi. KKO FC meminta agar kompetisi Liga 2 Persebata Lembata dihentikan sementara sampai sengketa diselesaikan.
2. Pemeriksaan menyeluruh. KKO FC meminta investigasi terhadap panitia pelaksana, Askab PSSI Lembata, dan Komite Disiplin terkait prosedur serta kepatuhan terhadap regulasi.
3. Keputusan yang adil dan berdasarkan dokumen resmi. KKO FC meminta penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan laporan match commissioner, laporan wasit, dan bukti administrasi pertandingan.
Menunggu Pemeriksaan dan Klarifikasi
Permohonan KKO FC kini menjadi dasar bagi pihak klub untuk meminta kejelasan mengenai proses penanganan sengketa tersebut. Pemeriksaan yang objektif diharapkan dapat menjawab keberatan klub sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Di sisi lain, keterangan dari Askab PSSI Lembata, Komite Disiplin, panitia pelaksana, dan pihak Hidup FC diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang. Status keputusan kompetisi dan dasar penetapan kelolosan tim juga perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi.
Penyelesaian yang transparan dan berlandaskan regulasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan klub, peserta kompetisi, dan masyarakat terhadap tata kelola sepak bola di Nusa Tenggara Timur.
Bagi KKO FC, langkah pemeriksaan ini diharapkan dapat memastikan bahwa sengketa diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan berdasarkan keputusan yang dipersoalkan salah satu pihak. ( red)