Kematian ASN dan Batas Militerisasi Birokrasi
![]() |
| Foto: Giovanni L. R. Nahak, S.E., M.A.P., penulis opini. Dok. Pribadi. |
MATALINENEWS.ID- Ada sesuatu yang perlu direnungkan dari peristiwa meninggalnya seorang aparatur sipil negara (ASN) di tengah latihan militer.
Pada Jumat, 25 September 2026, Vanreko Varkas Bagaskara, ASN Kementerian Ekonomi Kreatif, mengikuti Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Sekitar pukul 09.30 WIB, setelah menyelesaikan sesi pertama penutupan latihan, Vanreko mengeluhkan pandangan gelap dan pusing sebelum kehilangan kesadaran. Tim kesehatan yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan. Menurut keterangan RSAU dr. Esnawan Antariksa, pemeriksaan awal menunjukkan hipotensi dan peningkatan suhu tubuh yang mengindikasikan serangan panas atau heatstroke. Ia kemudian mendapat perawatan intensif, tetapi meninggal dunia pada 26 September 2026.
Kematian tersebut tentu tidak boleh disederhanakan sebagai bukti bahwa latihan militer berbahaya. Demikian pula, kasus tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan bukti adanya kesalahan institusional.
Penyebab medis dan seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara objektif.
Namun, ada pertanyaan yang lebih besar dan layak diajukan:
Mengapa seorang birokrat sipil harus menjalani latihan dengan karakter militer?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika negara juga memberikan ruang yang lebih luas bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian dan lembaga melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dua persoalan tersebut memang berbeda. Yang pertama menyangkut pelatihan ASN sebagai bagian dari Komponen Cadangan. Yang kedua berkaitan dengan penempatan prajurit aktif pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.
Namun, keduanya bertemu pada satu pertanyaan besar: bagaimana negara menjaga batas yang sehat antara institusi militer dan birokrasi sipil?
Di sinilah diskusi mengenai militerisasi birokrasi perlu ditempatkan secara lebih serius dan proporsional.
Bukan Sekadar Soal Seragam
Reformasi 1998 meninggalkan salah satu pelajaran penting bahwa negara demokratis membutuhkan batas yang jelas antara otoritas sipil dan militer.
Pada masa Orde Baru, gagasan dwifungsi ABRI menempatkan militer dalam ruang yang jauh lebih luas daripada fungsi pertahanan. Reformasi kemudian mendorong perubahan mendasar menuju profesionalisme militer dan penguatan supremasi sipil.
Karena itu, ketika militer mendapatkan ruang tertentu dalam birokrasi, persoalannya tidak cukup dilihat dari pertanyaan siapa yang menduduki jabatan.
Yang lebih penting adalah:
Logika apa yang dibawa masuk ke dalam birokrasi?
Militer bekerja dengan prinsip komando, hierarki, disiplin, kesiapsiagaan, dan respons terhadap ancaman.
Birokrasi sipil bekerja dengan prinsip legalitas, administrasi pemerintahan, pelayanan publik, kompetensi, meritokrasi, dan akuntabilitas.
Keduanya sama-sama membutuhkan disiplin.
Tetapi disiplin militer tidak identik dengan profesionalisme birokrasi.
Karena itu, militerisasi birokrasi tidak semata-mata dapat diukur dari berapa banyak personel berseragam berada di kantor pemerintahan. Ia juga menyangkut apakah cara berpikir, struktur kewenangan, pola komando, dan budaya organisasi militer mulai menjadi pola utama dalam institusi sipil.
UU TNI dan Pertanyaan Supremasi Sipil
UU Nomor 3 Tahun 2025 memang memberikan dasar hukum bagi prajurit untuk menduduki jabatan tertentu pada sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain bidang pertahanan, intelijen, siber dan persandian, pencarian dan pertolongan, narkotika, pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.
Pemerintah memiliki argumentasi bahwa kompetensi tertentu dari prajurit dapat dibutuhkan pada lembaga yang memiliki keterkaitan dengan pertahanan dan keamanan. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, pemerintah juga menyatakan bahwa pengisian jabatan sipil tetap diprioritaskan bagi ASN dan prajurit dapat mengikuti mekanisme seleksi terbuka untuk jabatan tertentu.
Argumentasi tersebut perlu ditempatkan dalam diskusi yang objektif.
Sebab, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah prajurit memiliki kompetensi.
Pertanyaannya adalah:
Bagaimana memastikan bahwa kompetensi, bukan semata status kelembagaan, menjadi dasar pengangkatan?
Kepada siapa pejabat tersebut bertanggung jawab?
Bagaimana mekanisme seleksinya?
Bagaimana konflik kewenangan diselesaikan?
Bagaimana sistem karier ASN tetap dilindungi?
Dan bagaimana memastikan bahwa keterlibatan prajurit aktif tidak mengurangi prinsip supremasi sipil?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap TNI.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar profesionalisme TNI dan profesionalisme birokrasi dapat berjalan pada ruangnya masing-masing.
Perdebatan mengenai Pasal 47 UU TNI bahkan telah masuk dalam pengujian di Mahkamah Konstitusi. Perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025 menguji ketentuan mengenai jabatan tertentu bagi prajurit TNI aktif. Sampai perkembangan persidangan yang tersedia pada 2026, perkara tersebut masih dalam proses.
Artinya, ruang perdebatan konstitusional mengenai hubungan TNI dan jabatan sipil masih terbuka dan menjadi bagian dari dinamika hukum tata negara.
Ketika ASN Dilatih Seperti Militer
Vanreko bukan prajurit.
Ia adalah ASN Kementerian Ekonomi Kreatif yang mengikuti Latsarmil Komcad.
Kasusnya tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah petugas kesehatan telah menjalankan prosedur. RSAU dr. Esnawan Antariksa menyatakan bahwa Vanreko telah memperoleh pertolongan medis sejak di lokasi hingga dirujuk untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pernyataan tersebut penting dan harus dihormati.
Namun, dari perspektif kebijakan publik, evaluasi harus bergerak lebih jauh.
Apakah desain pelatihan sudah proporsional dengan karakter peserta sebagai ASN?
Bagaimana pemeriksaan kesehatan dilakukan?
Bagaimana kondisi cuaca dan paparan panas diperhitungkan?
Bagaimana batas kemampuan fisik peserta ditentukan?
Apakah peserta memiliki mekanisme yang jelas untuk menghentikan aktivitas ketika mengalami gejala berbahaya?
Dan siapa yang bertanggung jawab apabila standar keselamatan tidak terpenuhi?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena pada Juni 2026 Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta evaluasi menyeluruh terhadap Latsarmil calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih setelah lima peserta meninggal selama mengikuti program tersebut. Kementerian HAM menyatakan pembentukan karakter tidak harus dilakukan melalui latihan fisik yang berlebihan.
Peristiwa tersebut berbeda dengan kasus Vanreko dan tidak boleh dicampuradukkan.
Namun, keduanya dapat menjadi bahan evaluasi yang sama: bagaimana negara merancang program dengan tingkat risiko fisik yang tinggi bagi peserta sipil?
Seorang ASN memiliki fungsi utama sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Kompetensi yang dibutuhkan dapat berupa kemampuan administrasi, analisis kebijakan, manajemen pelayanan, literasi digital, komunikasi publik, kepemimpinan, hingga keahlian teknis sesuai bidang tugas.
Apakah seluruh kompetensi tersebut membutuhkan latihan dasar militer?
Jika jawabannya tidak selalu, maka negara harus menjelaskan secara terbuka sasaran, kegunaan, proporsi, serta batas pelatihan militer bagi ASN.
Sebab, pembentukan karakter, kedisiplinan, nasionalisme, dan bela negara tidak hanya memiliki satu metode.
Belajar dari Huntington dan Feaver
Dalam kajian hubungan sipil-militer, Samuel P. Huntington melalui The Soldier and the State memperkenalkan konsep objective civilian control. Gagasan tersebut menekankan pentingnya profesionalisme militer sekaligus batas yang jelas antara ranah profesional militer dan keputusan politik sipil.
Pelajarannya sederhana:
Militer yang profesional bukan militer yang mengurus semua urusan negara.
Militer profesional justru memahami batas mandat dan kompetensinya.
Sementara itu, Peter D. Feaver melalui Armed Servants: Agency, Oversight, and Civil-Military Relations melihat hubungan sipil-militer melalui perspektif principal-agent. Dalam kerangka tersebut, otoritas sipil memberikan mandat dan melakukan pengawasan terhadap institusi militer sebagai pelaksana mandat.
Perspektif ini relevan ketika prajurit aktif berada dalam institusi sipil.
Demikian pula ketika ASN sipil masuk ke dalam sistem pelatihan militer.
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang melatih.
Tetapi:
Siapa yang menetapkan standar?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang bertanggung jawab?
Dan kepada siapa pertanggungjawaban diberikan?
Inilah inti dari akuntabilitas.
Keselamatan Bukan Aksesori
Dalam kasus Vanreko, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah memperoleh pertolongan medis secara maksimal.
Tetapi secara kebijakan publik, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah pertolongan pertama telah diberikan.
Evaluasi harus bergerak lebih jauh.
Bagaimana risk assessment dilakukan?
Bagaimana kondisi kesehatan peserta diverifikasi?
Bagaimana batas kemampuan fisik ditentukan?
Bagaimana faktor cuaca dan paparan panas diperhitungkan?
Apakah terdapat sistem pemantauan kondisi peserta secara real time?
Dan apakah peserta memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan kondisi fisiknya tanpa takut dianggap tidak disiplin?
Keselamatan peserta bukan aksesori dalam sebuah program negara.
Ia merupakan bagian dari akuntabilitas negara.
Negara bukan hanya memiliki kewenangan untuk mengatur warganya.
Negara juga memiliki kewajiban melindungi mereka ketika mengikuti program yang diselenggarakan atau diwajibkan oleh negara.
Karena itu, pelibatan ASN dalam Latsarmil perlu dievaluasi secara objektif.
Bukan untuk menyalahkan TNI.
Bukan pula untuk menyalahkan ASN.
Tetapi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki tujuan yang jelas, dasar hukum yang kuat, metode yang proporsional, standar keselamatan yang ketat, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.
Birokrasi Sipil Harus Tetap Sipil
Indonesia membutuhkan TNI yang kuat.
Indonesia juga membutuhkan ASN yang disiplin, berintegritas, profesional, dan memiliki semangat bela negara.
Tidak ada pertentangan antara kedua kebutuhan tersebut.
Persoalan muncul ketika batas fungsi mulai kabur.
Militer tidak boleh dilemahkan atas nama demokrasi.
Sebaliknya, demokrasi juga tidak boleh kehilangan prinsip supremasi sipil atas nama kebutuhan keamanan.
Birokrasi sipil tidak harus anti-militer.
Tetapi birokrasi sipil harus tetap memiliki karakter sipil.
Militerisasi birokrasi tidak harus dimulai dengan pengambilalihan pemerintahan oleh militer.
Ia dapat berlangsung lebih halus ketika masyarakat mulai menganggap bahwa semua persoalan negara dapat diselesaikan melalui pendekatan komando; ketika disiplin selalu didefinisikan melalui kepatuhan fisik; ketika institusi sipil semakin bergantung pada kapasitas militer; atau ketika batas antara profesionalisme militer dan profesionalisme birokrasi semakin sulit dibedakan.
Karena itu, kematian Vanreko tidak boleh hanya menjadi berita satu hari.
Ia harus menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Demikian pula perluasan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif tidak cukup dibaca sebagai perubahan norma dalam undang-undang.
Ia perlu terus diuji melalui prinsip supremasi sipil, meritokrasi, akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pemerintahan.
Pada akhirnya, masyarakat mempunyai alasan yang sah untuk bertanya:
Apakah kita sedang membangun birokrasi yang semakin profesional, atau birokrasi yang perlahan semakin termiliterisasi?
Pertanyaan tersebut tidak harus dijawab dengan prasangka.
Ia harus dijawab melalui data, hukum, evaluasi, transparansi, dan pengawasan publik.
Dan mungkin di situlah pelajaran paling penting dari kasus Vanreko.
Negara boleh meminta rakyatnya berdisiplin. Tetapi negara juga wajib disiplin dalam menggunakan kekuasaannya.
Penulis: Giovanni L. R. Nahak, S.E., M.A.P.
