Jeritan Hati Seorang Ayah di Kupang: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak

kasus_cabul_kota_kupang
Foto: Istimewah

KOTA KUPANG, MATALINENEWS.ID
— Seorang ayah berinisial F, warga Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tengah memperjuangkan keadilan bagi anak perempuannya yang masih di bawah umur dan diduga menjadi korban tindak pidana persetubuhan.


F yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan buruh angkut di Pelabuhan Tenau Kupang disebut menghadapi situasi berat setelah anak kandungnya diduga menjadi korban seorang tetangga dekat rumah.


Kuasa hukum korban, Rusydi Saleh Maga, SH, mengungkapkan persoalan tersebut kepada sejumlah wartawan pada Sabtu (15/8/2026) sore. 


Menurut Rusydi, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum setelah sebelumnya keluarga terduga pelaku disebut sempat mendatangi pihak korban dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.


Namun, upaya tersebut tidak disepakati pihak keluarga korban.


“Ini bukan masalah uang, tetapi menyangkut masa depan dan kehormatan anak,” demikian pokok keberatan keluarga korban sebagaimana disampaikan kuasa hukum.


Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian sebagaimana tercantum dalam laporan bernomor STTPL/B/272/VII/2026/SPKT Polda NTT.


Terduga pelaku berinisial MK, yang disebut sebagai tetangga korban. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, MK diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . 


Kuasa hukum lainnya, Alexander Peter E. Mahinng, SH, mengatakan korban dan terlapor sebelumnya disebut sempat memiliki hubungan dekat. Namun, menurut keterangan yang diterima tim kuasa hukum, dugaan tindak persetubuhan terjadi dalam beberapa kesempatan pada 2025.


Alexander menyebut dugaan peristiwa pertama terjadi pada Juli 2025. 


Dalam keterangannya, korban diduga mengalami tindakan pemaksaan oleh terlapor di rumah terlapor.


Dugaan kejadian serupa disebut kembali terjadi pada Oktober 2025 dan beberapa kesempatan lainnya. Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan ancaman terhadap korban berupa penyebaran rekaman pribadi apabila korban tidak memenuhi permintaan terlapor.(*)

Baca juga
Tersalin!

Berita Terbaru

  • Jeritan Hati Seorang Ayah di Kupang: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
  • Jeritan Hati Seorang Ayah di Kupang: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
  • Jeritan Hati Seorang Ayah di Kupang: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
  • Jeritan Hati Seorang Ayah di Kupang: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
  • Jeritan Hati Seorang Ayah di Kupang: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak
  • Jeritan Hati Seorang Ayah di Kupang: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Persetubuhan terhadap Anak