SATRAD untuk Siapa? Ketika Negara Mengabaikan Tanah Adat O'A Pirungdon
![]() |
| Penulis: Bunda Y. Abdulrahman (Ketua IMM Cabang Alor) Dok. Istimewah |
MATALINENEWS.ID- Rencana pembangunan Satuan Radar (SATRAD) di Kabupaten Alor memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pembangunan atas nama kepentingan nasional boleh mengabaikan hak masyarakat adat yang telah diakui oleh konstitusi?
Perdebatan yang berkembang selama ini kerap disederhanakan seolah-olah masyarakat adat menolak pembangunan SATRAD. Padahal, substansi persoalan sama sekali bukan penolakan terhadap program pertahanan negara. Yang dipersoalkan adalah penetapan lokasi pembangunan yang direncanakan berada di atas Tanah Adat OMTEL milik Masyarakat Adat O'A Pirungdon.
Masyarakat adat telah menyatakan secara terbuka bahwa mereka tidak menolak pembangunan SATRAD sebagai bagian dari upaya memperkuat pertahanan nasional. Penolakan hanya muncul apabila pembangunan dilakukan di atas tanah ulayat yang memiliki nilai historis, budaya, spiritual, dan identitas komunal yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Di sinilah letak persoalan hukumnya. Konflik yang terjadi bukanlah pertentangan antara masyarakat dan negara dalam menjaga pertahanan nasional, melainkan persoalan bagaimana negara menjalankan kebijakan pembangunan tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat.
Negara memang memiliki kewajiban menjaga kedaulatan dan memperkuat sistem pertahanan. Namun, pada saat yang sama negara juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat. Dua kepentingan tersebut bukanlah sesuatu yang saling bertentangan, melainkan harus berjalan secara seimbang.
Konstitusi Indonesia telah memberikan pengakuan yang jelas terhadap masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengakuan tersebut diperkuat oleh Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional wajib dihormati.
Pengaturan tersebut kemudian diperjelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang mempertegas kedudukan hutan adat sebagai hak masyarakat adat. Seluruh instrumen tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak masyarakat adat bukanlah kebijakan sukarela, melainkan kewajiban hukum negara.
Dalam perkembangan hukum internasional, prinsip perlindungan masyarakat adat juga semakin kuat melalui United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007. Deklarasi tersebut memperkenalkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu hak masyarakat adat untuk memberikan persetujuan secara bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang memadai sebelum pemerintah mengambil keputusan yang berdampak terhadap wilayah adat mereka. Walaupun bukan perjanjian yang mengikat secara langsung, UNDRIP telah menjadi rujukan penting dalam menafsirkan kewajiban negara terhadap masyarakat adat.
Karena itu, sangat keliru apabila penolakan Masyarakat Adat O'A Pirungdon dipersepsikan sebagai bentuk anti-pembangunan atau anti-nasionalisme. Yang sedang diperjuangkan justru merupakan hak konstitusional warga negara agar pembangunan dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum.
Pemerintah semestinya memastikan bahwa setiap proses penetapan lokasi pembangunan telah memenuhi asas legalitas, partisipasi masyarakat, penghormatan terhadap hak ulayat, asas proporsionalitas, kepentingan umum, serta perlindungan hak asasi manusia. Pembangunan yang mengorbankan hak masyarakat adat tanpa dialog yang adil hanya akan melahirkan konflik berkepanjangan dan mengikis kepercayaan publik terhadap negara.
Pertahanan negara yang kuat tidak hanya dibangun dengan radar dan infrastruktur militer, tetapi juga dengan kepercayaan rakyat terhadap keadilan hukum. Negara tidak boleh dipaksa memilih antara pertahanan dan hak masyarakat adat. Negara justru dituntut membuktikan bahwa keduanya dapat berjalan beriringan dalam kerangka konstitusi.
Penulis: Bunda Y. Abdulrahman (Ketua IMM Cabang Alor)
