BUMDes Longko Momok Disorot! Warga Nampar Sepang Desak Audit Total dan Bongkar Dugaan Pengelolaan Tertutup
![]() |
| Ketua Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang, Hajirun |
MANGGARAI TIMUR – Gelombang kritik terhadap pengelolaan BUMDes Longko Momok terus menguat. Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, mendesak pemerintah segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes maupun sejumlah proyek desa yang dinilai bermasalah.
Ketua Aliansi Masyarakat Desa Nampar Sepang, Hajirun, menilai pengelolaan BUMDes selama ini berjalan tanpa transparansi yang memadai dan berpotensi merugikan keuangan desa.
Menurutnya, pengangkatan pengelola BUMDes diduga tidak melalui mekanisme Musyawarah Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54 yang mewajibkan setiap keputusan strategis dibahas secara partisipatif.
“Pengabaian prosedur tersebut dapat mengurangi legitimasi sosial pengelola BUMDes dan melemahkan kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa,” ujar Hajirun.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti keterlibatan BUMDes dalam perdagangan kelapa yang selama ini menjadi sumber penghasilan utama warga. Mereka menilai kehadiran BUMDes justru berpotensi menjadi pesaing masyarakat kecil karena menggunakan dukungan anggaran desa.
“Fungsi utama BUMDes seharusnya memperkuat ekonomi masyarakat dan mengisi sektor usaha yang belum tergarap, bukan menjadi kompetitor warga,” tegasnya.
Aliansi masyarakat juga mengungkap dugaan lemahnya perencanaan usaha. Sejumlah kelapa yang dibeli BUMDes disebut mengalami pembusukan dan program produksi kopra tidak berjalan sesuai rencana.
Kondisi tersebut dinilai sebagai indikasi tidak adanya kajian usaha yang matang sebelum program dijalankan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan desa.
Tak hanya itu, warga mempertanyakan penggunaan tenaga eksternal atau pihak luar desa sebagai tutor dan pengarah usaha tanpa penjelasan terbuka terkait identitas, rekam jejak, maupun kompetensinya.
Masyarakat menilai penggunaan tenaga ahli seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel, sekaligus tetap mengutamakan pemberdayaan sumber daya manusia lokal yang tersedia di desa.
Sorotan lain juga diarahkan pada belum adanya audit maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari pengurus BUMDes sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterima warga, audit terhadap pengelolaan BUMDes disebut belum pernah dilakukan hingga saat ini.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 74 tentang kewajiban pertanggungjawaban penggunaan dana desa, serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 72 dan 73 mengenai kewajiban laporan keuangan dan audit sebelum pergantian pengurus.
Warga juga meminta transparansi terkait pengelolaan mobil BUMDes yang telah beroperasi selama bertahun-tahun. Mereka mempertanyakan mekanisme pengelolaan hasil operasional kendaraan tersebut karena diduga tidak tercatat dalam administrasi yang jelas.
Selain persoalan BUMDes, masyarakat turut menyoroti proyek air bersih desa. Warga menemukan dugaan perbedaan spesifikasi antara dokumen RAB dan pekerjaan di lapangan.
Dalam dokumen perencanaan disebutkan penggunaan pipa tipe SDR 11, namun di lapangan ditemukan penggunaan pipa SDR 17 yang memiliki ketebalan dan harga berbeda.
Aliansi masyarakat meminta pihak terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari dugaan penyimpangan anggaran maupun penurunan kualitas pekerjaan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Hajirun mendesak Pemerintah Desa, Inspektorat, Dinas PMD, serta aparat terkait segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Longko Momok maupun proyek-proyek desa yang menjadi sorotan warga.
Menurutnya, jika persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa evaluasi dan perbaikan, maka tidak hanya berpotensi merugikan ekonomi masyarakat desa, tetapi juga membuka ruang terjadinya pelanggaran administrasi dan hukum.
“Kritik dan tuntutan ini bukan didasari kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan umum,” pungkas Hajirun. (Tim)
