Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Kepala SMPN 4 Kupang Bantah Dugaan Penyalahgunaan Dana BOSP, Muncul Sanggahan Soal Substansi Pengadaan Buku

Jumat, 17 April 2026 | April 17, 2026 WIB Last Updated 2026-04-17T12:39:09Z

smp_negeri_4_kupang
FOTO: ILUSTRASI

Kota 
Kupang,  — Kepala SMP Negeri 4 Kupang, Susy Arpijanti, S.Pd, membantah dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang mencuat dalam beberapa hari terakhir. Isu ini menjadi perhatian publik setelah adanya pengadaan buku pelajaran yang diduga tidak sesuai dengan Capaian Pembelajaran (CP) terbaru.


Dalam klarifikasi yang dikutip dari media online Poros NTT News (16/04), Susy menjelaskan bahwa seluruh proses perencanaan anggaran telah dilakukan jauh sebelum adanya perubahan kebijakan CP oleh pemerintah.

“RKAS kami disusun pada Desember 2024 dan dikunci pada 15 Januari 2025. Seluruh proses, termasuk pemesanan buku, sudah dilakukan sebelum perubahan CP pada Juli 2025,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (16/04).

Ia menegaskan bahwa perubahan CP tidak serta-merta diikuti dengan ketersediaan buku baru. Menurutnya, terdapat tahapan panjang mulai dari harmonisasi hingga distribusi buku oleh penyedia melalui sistem pusat.

“Tidak semua mata pelajaran mengalami perubahan. Hanya beberapa seperti Seni Budaya dan PJOK yang disesuaikan. Jadi tidak benar jika disebut semua buku tidak sesuai,” tegasnya.

Terkait anggaran, Susy menyebut sekitar Rp40 juta digunakan untuk pengadaan buku pegangan siswa dari Kementerian tanpa pungutan kepada peserta didik. 

Sementara dana lainnya dialokasikan untuk buku referensi yang tidak berkaitan langsung dengan CP.
Ia juga memastikan pihak sekolah siap melakukan evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengadaan tersebut.

Sanggahan: Dinilai Mengaburkan Persoalan Utama

Di sisi lain, klarifikasi tersebut mendapat sanggahan dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya. Sumber tersebut menilai penjelasan yang beredar justru mengalihkan fokus dari inti persoalan.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada waktu pengadaan buku, melainkan pada substansi isi buku yang masih mengacu pada CP lama yang telah dicabut pemerintah.

“Penekanan pada waktu pemesanan justru berpotensi menjadi pengalihan isu. Publik diarahkan pada hal yang tidak esensial,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa dalam kebijakan kurikulum nasional, pembaruan CP merupakan acuan utama dalam penyusunan materi ajar. Oleh karena itu, setiap pengadaan buku seharusnya mengacu pada CP yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menyebut pengadaan buku tersebut tercantum dalam RKAS Tahun Anggaran 2025, yang dinilai sudah berada dalam konteks kebijakan baru.

“Ini bukan soal masa transisi, tetapi ketidaksesuaian antara perencanaan anggaran dan arah kebijakan kurikulum,” tegasnya.

Sorotan Anggaran dan Dugaan Ketidaksesuaian

Sumber tersebut juga mengungkap sejumlah temuan yang dinilai krusial, antara lain:

• Pengadaan buku menggunakan CP lama yang sudah tidak berlaku

• Dilaksanakan dalam kerangka RKAS Tahun Anggaran 2025

• Tidak selaras dengan kebijakan kurikulum terbaru

Selain itu, disebutkan adanya penggunaan anggaran sebesar Rp159.611.842 dari Dana BOSP Tahun 2025/2026 untuk pembelian buku terbitan 2021–2023 yang masih mengacu pada CP lama.

Hal ini dinilai bertentangan dengan pernyataan Kepala Sekolah yang menyebut penggunaan anggaran sekitar Rp40 juta.

“Data Nota Pembelian melalui aplikasi Siplah menunjukkan angka lebih dari Rp159 juta dengan total 4.235 eksemplar buku. Ini berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi ketidaksinkronan antara RKAS dan realisasi belanja, serta adanya program yang belum terealisasi.

Potensi Kerugian dan Tuntutan Transparansi

Sumber tersebut juga menyoroti kondisi fisik buku di lingkungan sekolah yang diduga tidak terawat dan berpotensi tidak digunakan karena tidak sesuai kurikulum.

“Jika buku tidak relevan, maka berpotensi mubazir dan merugikan negara. Bahkan ada indikasi pembiaran kerusakan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana BOSP sebagai bagian dari keuangan negara harus mengedepankan prinsip tepat sasaran, tepat kebijakan, dan tepat manfaat.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan diharapkan adanya transparansi serta pengawasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi peserta didik. (**/tim)